Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS, Selasa (16/12/2025). Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Adi Mantara, S.H., dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, dari Gendo Law Office.
Penuntut Umum menghadirkan saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti selaku Customer Service dan saksi Ni Made Mendri, S.E., AK selaku Supervisor di Bank Panin. Kedua saksi menerangkan mengenal Terdakwa karena Terdakwa yang merupakan Direktur PT. UKI adalah nasabah Bank Panin tempat saksi bekerja.
“Terdakwa ada membuka rekening atas nama PT UKI di Bank Panin di mana Terdakwa merupakan Direktur PT UKI,” terang saksi.
Kedua saksi menerangkan bahwa saat PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) mengajukan pembukaan rekening di Bank Panin ada beberapa syarat yang dipenuhi yakni menyerahkan akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh Notaris, NIB dan NPWP perusahaan.
Dari dokumen-dokumen tersebutlah kedua saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah Direktur PT. UKI. Selanjutnya pada saat ditunjukkan bukti akta pendirian PT. UKI kedua saksi membenarkan bahwa akta tersebut yang diserahkan oleh Terdakwa guna membuat rekening PT UKI.
Kemudian ketika ditanyakan mengenai peristiwa tanggal 16 Januari 2023, saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti menerangkan dirinya cuti melahirkan sehingga tidak mengetahui kejadian saat itu. “Saat itu saya tidak kerja karena sedang cuti melahirkan” terang saksi.
Sedangkan saksi Ni Made Mendri menerangkan bahwa di tanggal 16 Januari 2023, Terdakwa datang bersama istrinya, ke Bank Panin Gatsu Timur. Di tanggal tersebut saksi yang menyiapkan token maker dan token releaser untuk diserahkan kepada Terdakwa dan istri Terdakwa.
Atas keterangan tersebut, Adi Sumiarta bertanya: selain saksi dan istrinya, siapa lagi yang ada di Bank Panin Gatsu Timur saat tanggal 16 Januari 2023 saat penyerahan token tersebut?”
“Disana saya melihat ada 3 orang. 2 orang WNI, 1 orang WNA, tapi saya tidak tahu itu siapa,” tegas saksi.
Lebih jauh, kedua saksi menerangkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di bank panin, uang yang ada di di rekening PT UKI, token releaser dan token maker adalah milik nasabah, dan yang bertanggung jawab adalah nasabah.
Atas pernyataan tersebut, Adi Sumiarta bertanya kepada saksi Ni Made Mendri: “saksi sudah tahu bahwa yang menjadi Direktur PT UKI adalah Terdakwa. Terhadap uang yang ada di PT UKI, dan token maker serta token releaser, apakah menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur PT UKI?”
“sesuai ketentuan Bank Panin Terdakwa selaku Direktur PT UKI yang bertanggungjawab,” tegas saksi.
Kemudian Adi Sumiarta menegaskan keterangan kedua saksi dalam BAP yang menerangkan uang yang ada di rekening PT UKI merupakan milik PT UKI. Apakah keterangan saksi masih sama bahwa uang di dalam rekening PT UKI tersebut adalah milik PT UKI? Tanya Adi.
Atas pertanyaan tersebut kedua saksi kompak menjawab bahwa dana yang ada di rekening PT UKI adalah milik PT UKI dan yang bertanggungjawab atas pengelolaan dananya adalah Terdakwa selaku direktur.
Kemudian ketika ditanyakan apakah kedua saksi mengenal atau mengetahui orang yang bernama Peter Ho Kwan Chan? Kedua saksi menjawab tidak tahu dan tidak mengenal yang bersangkutan.
Lebih jauh, kedua saksi juga menerangkan di tanggal 23 Agustus 2023, benar terjadi permohonan token baru karena Terdakwa sudah melangkapi persyaratan untuk memohon token baru. Syarat yang utama adalah Surat Kehilangan dari Kepolisian. Tanpa surat kepolisian Token Baru tidak dapat diberikan.
Atas hal tersebut I Made Juli Untung Pratama selaku Penasihat Hukum Terdaka menanyakan: sesuai dengan syarat dan ketentuan di Bank Panin, Jika Terdakwa tidak membawa surat kehilangan dari Kepolisian, Apakah Token baru dapat diterbitkan?
Atas pertanyaan tersebut kedua saksi kompak menjawa “tidak bisa, karena itu (surat kehilangan dari Kepolisian), merupakan syarat wajib dari Bank Panin”, terang saksi.
Lebih lanjut, saksi Mendri menerangkan saksi mengetahui adanya pemindahan dana sebesar 3.7 Milyar, dari Rekening Bank Panin Atas nama PT UKI, ke rekening Bank BRI atas Nama PT UKI. Saksi menerangkan bahwa memang benar transaksi tersebut tidak dilakukan di Bank Panin KCP Gatsu Timur, tapi prosedur di Bank Panin, setiap transaksi jumlah besar yang dilakukan nasabah KCP, KCP wajib mengetahuinya.
Atas hal tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menunjukkan bukti pemindahan dana dari Rekening Bank Panin Atas nama PT UKI, ke rekening Bank BRI atas Nama PT UKI di depan persidangan, sembari bertanya apakah benar bukti yang ditunjukkan di depan persidangan tersebut yang dimaksud.
“iya benar itu (bukti pemindahan dana dari Rekening Bank Panin Atas nama PT UKI, ke rekening Bank BRI atas Nama PT UKI) adalah buktinya,” tegas saksi. (*)

















