• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Satpol PP Badung saat tertibkan bangunan liar di trotoar jalan Teuku Umar Barat. -IST

Satpol PP Bongkar 3 Bangunan Liar di Trotoar Teuku Umar Barat

2 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri. -BALITOPIK.COM

Koster Ingatkan Menteri ESDM dan Pertamina soal BBM: Apa yang Terjadi di Bali Akan Langsung Mendunia

2 jam ago
Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan), Menteri ESDM dan Gubernur Bali. -BALITOPIK.COM

Dirut Pertamina Minta Maaf untuk Masyarakat Bali, Janji Tak Akan Ulangi Lagi

4 jam ago
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Gubernur Bali dan Dirut Pertamina. -BALITOPIK.COM

Menteri ESDM Ungkap Alasan BBM Langka di Bali: “Kesalahan Teknis Pertamina”

5 jam ago
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Gubernur Bali dan Dirut Pertamina. -BALITOPIK.COM

Stok BBM Bali Kembali 11–12 Hari, Menteri ESDM Minta Cadangan Ditingkatkan Jadi 15 Hari

5 jam ago
Nyoman Parta saat bertemu dengan Wayan Suarta di Pura Pasek Gelgel Aan Manikaji, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli.

Enam Tahun Penasaran, Nyoman Parta Akhirnya Bertemu Orang yang Menemukan Dompetnya

10 jam ago
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Jimbaran menggelar Pelatihan Dasar Bartender. -IST

LPM Jimbaran Gelar Pelatihan Dasar Bartender, Libatkan 30 Peserta

1 hari ago
Leo Club Bali Shanti saat membagikan konsumsi kepada warga yang ngantri bensin. -BALITOPIK.COM

Leo Club Bali Shanti dan 30 Relawan Bagikan Konsumsi kepada Warga yang Antre BBM

2 hari ago
Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi (tengah belakang) saat mengawal Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Dewa Rai Dharmadi kawal Koster pantau distribusi BBM hingga dini hari

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Satpol PP Bongkar 3 Bangunan Liar di Trotoar Teuku Umar Barat

Reporter balitopik.com
30 Agustus 2026 - 10:28 am
Satpol PP Badung saat tertibkan bangunan liar di trotoar jalan Teuku Umar Barat. -IST

Satpol PP Badung saat tertibkan bangunan liar di trotoar jalan Teuku Umar Barat. -IST

BALITOPIK.COM, BADUNG — Penataan ruang publik di Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Badung, kembali menghadapi persoalan lama. Tiga bangunan liar yang berdiri di atas trotoar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Minggu (30/8/2026).

Penertiban dilakukan tidak lama setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan sejumlah bangunan kumuh dan liar saat meninjau pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut.

Bangunan yang ditertibkan digunakan untuk tiga jenis usaha, yakni warung makanan, jasa perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas. Keberadaannya dinilai menggunakan fasilitas umum yang seharusnya menjadi ruang bagi pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti arahan Bupati dengan melakukan pembongkaran dan pembersihan lokasi bersama DLHK.

“Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya,” kata Suryanegara.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Pemilik bangunan diberikan kesempatan mengambil barang dagangan dan barang berharga sebelum proses pembongkaran dilakukan. Petugas kemudian membantu membongkar bangunan sekaligus membersihkan material sisa pembongkaran.

Dari tiga pemilik bangunan, satu orang berada di lokasi ketika penertiban berlangsung. Pemilik tersebut telah didata dan diminta datang ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin (31/8/2026) untuk memberikan keterangan, klarifikasi, serta mengikuti pembinaan.

Sementara dua pemilik lainnya belum ditemukan. Satpol PP menyatakan keduanya akan ditindaklanjuti.

Menurut Suryanegara, penertiban ini tidak berhenti pada pembongkaran fisik. Pemilik yang ditemukan di lokasi diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum untuk mendirikan bangunan.

“Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung,” ujarnya.

Satpol PP menyebut tindakan terhadap bangunan yang menggunakan fasilitas umum tersebut memiliki dasar hukum. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sanksinya berupa pidana ringan dengan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Namun, persoalan yang lebih besar bukan hanya tiga bangunan yang dibongkar kali ini. Satpol PP mengungkap bahwa penertiban di koridor Jalan Teuku Umar Barat tersebut sudah dilakukan berulang kali.

“Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini,” kata Suryanegara.

Fakta penertiban hingga tiga kali menunjukkan bahwa persoalan pemanfaatan ruang publik di kawasan tersebut belum sepenuhnya selesai. Pembongkaran bangunan menjadi langkah awal, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan trotoar tidak kembali ditempati setelah penertiban.

Hal ini menjadi semakin penting karena Jalan Teuku Umar Barat tengah diarahkan menjadi koridor yang lebih nyaman bagi masyarakat. Pemkab Badung sebelumnya menyatakan akan memperkuat pedestrian, melakukan penghijauan dan memperbaiki tampilan kawasan hingga menuju perempatan Petitenget.

Karena itu, keberadaan bangunan liar di atas trotoar tidak hanya berkaitan dengan ketertiban. Jika dibiarkan, ruang yang semestinya digunakan pejalan kaki berpotensi kembali berubah menjadi tempat usaha atau bangunan semi permanen.

Suryanegara mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Ia juga meminta pelaku usaha ikut menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman.

“Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir,” ujarnya.

Menurut dia, trotoar harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang pejalan kaki, sementara ruang publik harus dijaga untuk kepentingan bersama.

“Trotoar untuk pejalan kaki. Ruang publik untuk kepentingan bersama. Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi,” kata Suryanegara. (*)

Tags: BadungBaliBangunan liarCFDJalan Teuku Umar BaratKerobokanKuta UtaraPenertibanRuang PublikSatpol PP BadungTrotoar
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Koster Ingatkan Menteri ESDM dan Pertamina soal BBM: Apa yang Terjadi di Bali Akan Langsung Mendunia
  • Dirut Pertamina Minta Maaf untuk Masyarakat Bali, Janji Tak Akan Ulangi Lagi
  • Menteri ESDM Ungkap Alasan BBM Langka di Bali: “Kesalahan Teknis Pertamina”
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist