Balitopik.com, DENPASAR – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 2 Februari 2026.
Diketahui, sidang kali ini beragendakan pembacaan replik oleh pihak Made Daging terhadap termohon dalam hal ini Polda Bali setelah sidang sebelumnya pada, 28 Januari 2026 di PN Denpasar.
Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) usai persidangan mengungkapkan, penetapan tersangka Made Daging dalam hal ini Kanwil BPN Bali tidak memenuhi syarat, hal itu berdasarkan pasal 421 dan pasal 83 yang sudah tidak berlaku tersebut.
“Tadi kita uraikan, berdasarkan pasal 421 dan pasal 83 yang sudah tidak berlaku, dan sangat komprehensif. Dari prinsip legalitas kita uraikan. Namun, teman -teman termohon ini tidak bisa membedakan undang-undang, itu ada tahapannya,” ujar GPS.
Dalam sidang tersebut, GPS mengatakan pihaknya memfokuskan kepada pokok perkara dengan menguraikan UU agar adanya pemahaman bersama. “Jadi kami ulas tadi biar ada pemahaman bersama,” katanya.
GPS menuturkan, selain itu, pihaknya juga mengulas soal kearsipan negara, yang di mana hal tersebut sudah pasti tunduk kepada hukum kearsipan negara. “Itu juga kami ulas, di mananya, pasalnya, dan sebagainya,” kata dia pula.
GPS menilai, penetapan tersangka, Made Daging dalam hal ini Kepala Kanwil BPN Bali terlalu dipaksakan tidak memenuhi asas hukum yang jelas.
“Kami berharap apa yang kami sampaikan dalam replik tadi itu bisa memberikan gambaran, bahwa memang kasus ini terlalu dipaksakan,” katanya.
Selain itu, GPS mengatakan jangan sampai gara-gara kasus ini terjadi pemborosan anggaran negara hanya untuk menangani kasus yang bersifat paksa ini.
“Kan ada uangnya ini, penyidikan ada uang rakyat di situ,kalau diperlakukan seperti itu, uang negara jadi sia-sia begitu,” tutupnya.
Dalam persidangan ini, GPS juga mempertanyakan surat dari Mabes Polri yang ditandatangani bareskrim per tanggal 1 Januari 2026.
“Yang menyebutkan, untuk pasal yang sudah tidak berlaku di dalam KUHAP baru semua kasus diberhentikan demi hukum, itu perintah,” tutupnya.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Hakim tunggal. Selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 3 Februari 2026. (*)
















