• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Suasana Sidang replik kasus Kanwil BPN Bali Made Daging. -Balitopik.com

Sidang Replik, GPS Anggap Kasus Made Daging Terlalu Dipaksakan

7 bulan ago
Momen perayaan 25 tahun HUT Partai Demokrat di DPD Bali. -BALITOPIK.COM

Menuju 2029, Demokrat Bali Soroti Perubahan Pemilih

11 jam ago
FNA Bali Sumbang Rp17 Juta untuk Korban Gempa Flores. -IST

Forever Nights Angel Sumbang Rp17 Juta untuk Korban Gempa Flores

22 jam ago
KutaKita Sundown Yard

Ada Hadiah Rp750 Juta, Program Sunset di Kuta Dimulai

23 jam ago
ILUSTRASI

Dua Kali Daging jadi Tersangka

1 hari ago
Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN atau Tim Disiplin Pemkab Badung kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). -IST

Empat ASN Badung Diduga Langgar Jam Kerja, TPP Terancam Dipotong

2 hari ago
Sekretaris DPRD Bali I Ketut Nayaka. -BALITOPIK.COM

Wantilan DPRD Bali Direnovasi, Informasi Anggaran Bisa Diakses Publik

2 hari ago
Rapat kerja antara Komisi IV DPRD Bali dan Disdikpora Bali terkait Anggaran dan Program Prioritas. -IST

Anggaran Pendidikan Bali Dipangkas, DPRD Khawatir Infrastruktur Terabaikan

2 hari ago
Rapat kerja komisi IV DPRD bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali. -IST

Dewan Desak BPBD Bali Percepat Bantuan Korban Bencana

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sidang Replik, GPS Anggap Kasus Made Daging Terlalu Dipaksakan

Reporter balitopik.com
2 Februari 2026 - 9:39 am
Suasana Sidang replik kasus Kanwil BPN Bali Made Daging. -Balitopik.com

Suasana Sidang replik kasus Kanwil BPN Bali Made Daging. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 2 Februari 2026.

Diketahui, sidang kali ini beragendakan pembacaan replik oleh pihak Made Daging terhadap termohon dalam hal ini Polda Bali setelah sidang sebelumnya pada, 28 Januari 2026 di PN Denpasar.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) usai persidangan mengungkapkan, penetapan tersangka Made Daging dalam hal ini Kanwil BPN Bali tidak memenuhi syarat, hal itu berdasarkan pasal 421 dan pasal 83 yang sudah tidak berlaku tersebut.

“Tadi kita uraikan, berdasarkan pasal 421 dan pasal 83 yang sudah tidak berlaku, dan sangat komprehensif. Dari prinsip legalitas kita uraikan. Namun, teman -teman termohon ini tidak bisa membedakan undang-undang, itu ada tahapannya,” ujar GPS.

Dalam sidang tersebut, GPS mengatakan pihaknya memfokuskan kepada pokok perkara dengan menguraikan UU agar adanya pemahaman bersama. “Jadi kami ulas tadi biar ada pemahaman bersama,” katanya.

GPS menuturkan, selain itu, pihaknya juga mengulas soal kearsipan negara, yang di mana hal tersebut sudah pasti tunduk kepada hukum kearsipan negara. “Itu juga kami ulas, di mananya, pasalnya, dan sebagainya,” kata dia pula.

GPS menilai, penetapan tersangka, Made Daging dalam hal ini Kepala Kanwil BPN Bali terlalu dipaksakan tidak memenuhi asas hukum yang jelas.

“Kami berharap apa yang kami sampaikan dalam replik tadi itu bisa memberikan gambaran, bahwa memang kasus ini terlalu dipaksakan,” katanya.

Selain itu, GPS mengatakan jangan sampai gara-gara kasus ini terjadi pemborosan anggaran negara hanya untuk menangani kasus yang bersifat paksa ini.

“Kan ada uangnya ini, penyidikan ada uang rakyat di situ,kalau diperlakukan seperti itu, uang negara jadi sia-sia begitu,” tutupnya.

Dalam persidangan ini, GPS juga mempertanyakan surat dari Mabes Polri yang ditandatangani bareskrim per tanggal 1 Januari 2026.

“Yang menyebutkan, untuk pasal yang sudah tidak berlaku di dalam KUHAP baru semua kasus diberhentikan demi hukum, itu perintah,” tutupnya.

Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Hakim tunggal. Selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 3 Februari 2026. (*)

Tags: GPSI Made DagingSidang Replik
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Menuju 2029, Demokrat Bali Soroti Perubahan Pemilih
  • Forever Nights Angel Sumbang Rp17 Juta untuk Korban Gempa Flores
  • Ada Hadiah Rp750 Juta, Program Sunset di Kuta Dimulai
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?