BALITOPIK.COM, BADUNG – Empat aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung diduga melanggar ketentuan jam kerja.
Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN Pemkab Badung, Rabu (9/9/2026).
Sidak dilakukan dengan mencocokkan data presensi dan keberadaan fisik pegawai di lingkungan DPUPR serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung.
Asisten Administrasi Umum Setda Badung, I Wayan Wijana, mengatakan empat pegawai di DPUPR ditemukan tidak memenuhi ketentuan kehadiran. Sementara dari pemeriksaan di BPKAD, tidak ditemukan pelanggaran disiplin.
“Sementara di BPKAD tidak ditemukan pelanggaran disiplin. Sejumlah pegawai yang tidak hadir terkonfirmasi memiliki keterangan sah secara administratif karena sakit,” kata Wijana.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya diarahkan pada persoalan hadir atau tidak hadir. Pemkab Badung juga mengevaluasi kepatuhan terhadap jam kerja serta dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Wijana menegaskan, pelanggaran seperti datang terlambat atau meninggalkan kantor lebih awal tanpa alasan yang sah dapat berpengaruh terhadap penilaian kinerja pegawai. Konsekuensinya juga dapat berimbas pada Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Pelanggaran jam kerja, seperti datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa alasan sah, berimbas langsung pada penilaian kinerja individu serta pemotongan TPP secara otomatis,” ujarnya.
Pengawasan disiplin ini juga dilakukan menjelang penerapan sistem presensi yang lebih ketat. Pemkab Badung tengah mengembangkan Sistem Informasi Presensi Mobile berbasis pemindaian wajah atau facial recognition.
Sistem tersebut nantinya dirancang terintegrasi dengan sistem manajemen kinerja digital yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung.
Wijana mengatakan penerapan teknologi tersebut diharapkan tidak sekadar memperketat pencatatan kehadiran, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja ASN. Disiplin kehadiran dinilai harus berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, sidak akan dilakukan secara insidental dan acak di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan ASN menjalankan kewajiban sesuai ketentuan sekaligus menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tandasnya. (*)









