BALITOPIK.C0M, DENPASAR – Setelah berdiri dan digunakan selama sekitar 38 tahun, wantilan di kompleks Sekretariat DPRD Provinsi Bali kini direhabilitasi. Proyek yang menggunakan APBD Bali 2026 tersebut memiliki nilai kontrak Rp2,62 miliar, dengan informasi anggaran dan pelaksanaan pekerjaan terpampang di lokasi sehingga dapat diakses publik.
Wantilan yang berada di Jalan Dr. Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala Renon, Denpasar, itu dibangun bersamaan dengan kompleks Gedung DPRD Bali dan mulai digunakan pada 1988.
Sekretaris DPRD Bali I Ketut Nayaka mengatakan bangunan tersebut selama puluhan tahun digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk menerima masyarakat dan mahasiswa yang datang menyampaikan aspirasi.
“Memang kita tahun ini ada perbaikan berbagai wantilan karena wantilan ini sudah 38 tahun belum pernah diperbaiki,” kata Nayaka, Rabu (9/9/2026).
Rehabilitasi tidak hanya menyasar bagian bangunan yang mengalami kerusakan. Penataan dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan sekaligus kapasitas wantilan agar dapat menampung lebih banyak masyarakat.
Bagian yang diperbaiki antara lain plafon dan lantai. Finishing kayu yang kondisinya masih memungkinkan juga dipertahankan. Selasar bangunan diperlebar dan akan dilengkapi atap kaca.
Sementara bagian bawah selasar menggunakan material metal cutting yang ditujukan untuk membantu mengurangi panas. Penataan tersebut dilakukan tanpa mengubah fungsi utama wantilan.
Menurut Nayaka, setelah rehabilitasi selesai, fasilitas tersebut tetap digunakan untuk kegiatan DPRD Bali sekaligus dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk menyampaikan aspirasi.
“Kalau sudah selesai, itu memang untuk kegiatan-kegiatan kita, termasuk masyarakat juga bisa digunakan seperti sebelum-sebelumnya,” ujarnya.
Dari papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tercantum nilai kontrak rehabilitasi sebesar Rp2.623.951.514. Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan 135 hari kalender.
Surat pesanan pekerjaan tercatat tertanggal 7 Agustus 2026. Proyek dikerjakan PT Adi Suta Hutama, sedangkan konsultan pengawasnya adalah CV Studio Kotak.
Nayaka mengatakan nilai kontrak tersebut lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang sebelumnya disiapkan sekitar Rp3,5 miliar. Setelah proses pengadaan, nilai pekerjaan ditetapkan sebesar sekitar Rp2,62 miliar.
Ia menambahkan, pencantuman informasi proyek di lokasi menjadi bagian penting dalam melihat penggunaan anggaran untuk fasilitas publik. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan DPRD Bali dapat mengetahui nilai pekerjaan, sumber anggaran, hingga pihak yang mengerjakan proyek tersebut.
Meski direhabilitasi, fungsi wantilan tidak berubah. Bangunan tersebut tetap menjadi fasilitas pendukung kegiatan DPRD Bali dan terbuka untuk pemanfaatan masyarakat sesuai kebutuhan. (*)









