BALITOPIK.COM, DENPASAR – Nama I Made Daging kembali terseret dalam perkara hukum. Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali itu untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Yang membuat perkara ini menarik, dua status tersangka tersebut muncul dalam rangkaian persoalan pertanahan yang bersinggungan dengan sengketa tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung. Namun, sangkaan pidana dalam perkara kedua berbeda dengan perkara yang lebih dulu menjeratnya.
Penetapan pertama terhadap I Made Daging dilakukan pada 10 Desember 2025. Ketika itu, Daging masih menjabat Kepala Kanwil BPN Bali. Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan serta dugaan pelanggaran kearsipan negara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dugaan perbuatan itu berkaitan dengan persoalan pertanahan yang terjadi ketika Daging masih menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Daging kemudian memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut. Permohonan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps.
Namun, upaya tersebut kandas. Pada 9 Februari 2026, hakim tunggal PN Denpasar I Ketut Somanasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Daging. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Bali telah memenuhi syarat formal, termasuk adanya dasar hukum dan alat bukti permulaan yang cukup.
Namun, terkait perkara pertama tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan penyidikan akhirnya dihentikan demi hukum. Penghentian itu berkaitan dengan perkembangan ketentuan hukum baru, di mana Pasal 421 KUHP lama yang menjadi salah satu dasar sangkaan sudah tidak lagi memiliki padanan dalam KUHP 2023 atau mengalami dekriminalisasi. Sementara untuk Pasal 83 UU Kearsipan, penyidik menyatakan perkara tersebut telah kedaluwarsa.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 Maret 2025. Penghentian penyidikan dilakukan setelah gelar perkara pada 3 Agustus 2026, dengan kesimpulan perkara dihentikan karena alasan hukum tersebut.
Dengan demikian, perkara pertama yang sebelumnya membuat Daging berstatus tersangka sudah tidak lagi berjalan. Namun, persoalan hukum yang berkaitan dengan sengketa tanah Pura Dalam Balangan belum berhenti di sana.
Perkara kemudian memasuki babak berbeda beberapa bulan setelahnya.
Pada 4 September 2026, Daging kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini bukan dengan sangkaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kearsipan, melainkan dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, status Daging dinaikkan dari saksi atau terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara kedua ini berawal dari laporan I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran ke Polda Bali pada 5 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta menyita 37 barang bukti. Sebagian di antaranya merupakan dokumen asli yang berkaitan dengan perkara.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.
Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging ketika masih menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020. Dokumen itu dilengkapi lampiran berupa peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tertanggal 13 Desember 1989 pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan mempersoalkan isi surat tersebut. Kuasa hukum pengempon, Harmaini Idris Hasibuan, menyebut terdapat sejumlah keterangan dalam surat yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.
Persoalan tanah Pura Dalam Balangan sendiri bukan perkara baru. Sengketa tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sebelumnya juga pernah dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 2018.
Dengan penetapan terbaru ini, posisi hukum I Made Daging menjadi lebih kompleks. Ia dua kali berstatus tersangka. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kearsipan, sementara perkara kedua menyangkut dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu.
Keduanya sama-sama berkaitan dengan persoalan pertanahan di Pura Dalam Balangan. Keduanya memiliki satu irisan penting, yakni persoalan pertanahan di wilayah Pura Dalam Balangan yang mencuat ketika Daging masih menjalankan tugas di lingkungan BPN Badung.
Meski demikian, penetapan tersangka tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk perkara kedua, penyidik telah melayangkan panggilan kepada Daging untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 11 September 2026 pukul 09.00 WITA.
Kini perhatian kembali tertuju pada perkara kedua. Setelah perkara pertama dihentikan demi hukum, nama I Made Daging kembali muncul sebagai tersangka dalam perkara yang masih memiliki benang merah dengan sengketa tanah Pura Dalam Balangan. (*)









