Balitopik.com, BALI – Seorang influencer Benny Subawa melalui postingan di instagramnya @bennysubawa mengomentari kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang selama ini melakukan sidak izin bangunan ke sejumlah tempat.
Menurutnya, pekerjaan semacam itu seharusnya dilakukan oleh eksekutif dalam konsep Trias Politika. Ia mendisclaimer pernyataannya yang menyebut DPRD Bali melalui Pansus TRAP telah dijadikan alat eksekutif.
“Melalui Pansus TRAP yang dibentuk saya melihat taring tajam dewan kita malah jadi alatnya eksekutif, ini dalam konteks eksekusi hukum di lapangan, andai saja taring tajam mereka ditujukan pada pemerintah, kan tugas primer mereka di sana,” kata Benny Subawa dalam video di postingannya tersebut.
“Saya aneh ngelihat dewan yang turun ke lapangan bareng Satpol PP untuk segel kanan kiri, itu keren sih tapi itu kan domain murni eksekutif,” celotehnya lagi.
Terkait pernyataan influencer Benny Subawa itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha pun menjelaskan. Supartha mengatakan penyelenggara pemerintah daerah itu ada eksekutif (Gubernur, Bupati, Walikota) dan legislatif (DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota).
Ia menjelaskan, Pansus TRAP DPRD Bali dibentuk karena fenomena maraknya pembangunan liar, tujuannya baik membasmi sampai ke akar-akar. DPRD Bali kemudian membentuk Pansus TRAP dengan tugas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) strategis, “membersihkan” pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali.
Selain itu, untuk memastikan pembangunan selaras dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, mengevaluasi izin-izin yang bermasalah, menyisir pembangunan ilegal, mengawal aset, dan memberikan rekomendasi penegakan hukum demi keberlanjutan ruang hidup Bali.
“Jadi kedua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah (legislatif dan eksekutif) ini sepakat untuk menjaga Bali karena sekarang ini gempuran pembangunan di Bali ini massif dari investor dalam maupun luar. Terbukti setelah disidak selalu ada saja ditemukan pembangunan di tempat-tempat yang dilarang,” katanya kepada Bali Topik, Rabu (14/1/2026).
Supartha menegaskan, Pansus TRAP tidak mengambil domain eksekutif apalagi menjadi alat eksekutif. Apa yang dilakukan Pansus TRAP selama ini adalah bentuk nyata pengawasan sebagaimana tugas legislatif. Bahwa fungsi legislatif tidak hanya di ruang rekomendasi dan omon-omon.
“Itu yang selama ini kita kerjakan, kan positif. Tidak ada yang mengambil (pekerjaan eksekutif) kita justru bekerja sama. Kalau kita gak jaga ruang-ruang di Bali ini, ke depan nanti kalau tata ruangnya sudah amburadul anak cucu kita bagaimana,” ungkapnya
“Maka dari itu kita semua elemen baik itu masyarakat, teman-teman media, legislatif-eksekutif-yudikatif, pemerintahan dari provinsi sampai kabupaten/kota dan seluruh lapisan sama-sama kita bergotong royong menjaga alam Bali dan seluruh isinya,” tutup Supartha. (*)















