• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menyerahkan akta kenatian dan piagam penghargaan kepada ahli waris almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari. -IST

Syarat Dapat Santunan Kedukaan Rp5 – 10 Juta di Kabupaten Badung

11 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Macet di Jalur Gilimanuk, Koster: Bali Ini Penuh Sekarang, Infrastruk Harus Dibenahi

19 menit ago
Suasana kunjungan kerja Kesekretariatan DPRD Buleleng ke DPDR Provinsi Bali. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali dan Buleleng Sepakat: Pers Jadi Ujung Tombak Informasi Publik

2 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

PWA “Dibidik” Kejagung, Koster: Benar, Saya Sudah Dihubungi Akan Dibantu Optimalkan

3 jam ago
Warga Komunitas Bungawaru Alor di Bali saat aksi bersih pantai Kuta dan Legian. -BALITOPIK.COM

“Jaga Bali Rumah Kita Bersama” Sekelompok Warga Timur Bersihkan Sampah di Pantai Kuta dan Legian

21 jam ago
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Putri Koster. -IST/BALITOPIK.COM

Hari Wanita Internasional 2026 dan Peran Perempuan Bali

1 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat melepas para pemudik. -BALITOPIK.COM

Bupati Badung Lepas 625 Pemudik Gratis, 15 Bus Disiapkan Menuju Jawa Timur

2 hari ago
Tangkap layar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026. -BALITOPIK.COM

Jadwal dan Larangan Pengunjung Pura Besakih Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

2 hari ago
Sejumlah turis sedang bersantai di salah satu pantai di Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Pemanfaatan Pungutan Wisatawan Asing Bali Dibidik Kejagung, Kasatpol PP Bali Diduga Dipanggil

2 hari ago
BALI TOPIK
Senin, Maret 16, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Syarat Dapat Santunan Kedukaan Rp5 – 10 Juta di Kabupaten Badung

Reporter balitopik.com
12 April 2025 - 12:58 pm
0 0
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menyerahkan akta kenatian dan piagam penghargaan kepada ahli waris almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari. -IST

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menyerahkan akta kenatian dan piagam penghargaan kepada ahli waris almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari. -IST

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan program kedukaan atau yang disebut Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian terhadap warga Badung yang melaporkan anggota keluarganya meninggal dunia.

Program Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian ini bertujuan agar administrasi kependudukan di Kabupaten Badung teratur dan terukur.

Peluncuran perdana dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, yang menyerahkan akta kematian dan penghargaan kepada keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari di rumah duka, Jalan Majapahit, Gang Soka, Banjar Pelasa, Kuta, Badung, Jumat (11/4/2025).

“Saya hadir di tengah-tengah warga Desa Kuta bukan hanya menyampaikan belasungkawa, tetapi juga membawa pesan bahwa negara hadir dengan solusi. Program ini merupakan perwujudan komitmen kami bersama masyarakat dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis nilai-nilai partisipatif,” ujar Adi Arnawa di rumah duka.

Syarat Dapat Santunan Kematian dan Piagam Penghargaan

Untuk bisa dapat santunan itu, keluarga atau ahli waris wajib melaporkan anggota keluarga yang meninggal tersebut ke Pemerintah Kabupaten Badung dengan durasi waktu tidak lebih dari 1 bulan, yakni 1–7 hari akan mendapat insentif Rp 10 juta, untuk pelaporan 8–15 hari mendapat insentif Rp 7,5 juta, dan pelaporan 16–30 hari kerja mendapat insentif Rp 5 juta.

Kemudian harus dilampirkan Surat Kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, Kartu Keluarga dan KTP terbaru, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan telah berdomisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun), Rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu.

“Insentif bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan. Jika data kita akurat, maka kebijakan pun akan lebih tepat sasaran. Ini adalah langkah awal membangun Badung yang lebih maju, tertib, dan berintegritas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Agus Made Surya Wardana ahli waris sekaligus suami dari almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari menerima insentif senilai Rp 10 juta yang disalurkan melalui transfer langsung ke rekening BPD Bali miliknya karena ketepatan melapor.

Penyerahan itu sekaligus menandai peluncuran perdana program Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian di Kabupaten Badung. (*)

Tags: Santunan Kedukaan di Badung
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Macet di Jalur Gilimanuk, Koster: Bali Ini Penuh Sekarang, Infrastruk Harus Dibenahi
  • DPRD Bali dan Buleleng Sepakat: Pers Jadi Ujung Tombak Informasi Publik
  • PWA “Dibidik” Kejagung, Koster: Benar, Saya Sudah Dihubungi Akan Dibantu Optimalkan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?