Balitopik.com – Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan program kedukaan atau yang disebut Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian terhadap warga Badung yang melaporkan anggota keluarganya meninggal dunia.
Program Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian ini bertujuan agar administrasi kependudukan di Kabupaten Badung teratur dan terukur.
Peluncuran perdana dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, yang menyerahkan akta kematian dan penghargaan kepada keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari di rumah duka, Jalan Majapahit, Gang Soka, Banjar Pelasa, Kuta, Badung, Jumat (11/4/2025).
“Saya hadir di tengah-tengah warga Desa Kuta bukan hanya menyampaikan belasungkawa, tetapi juga membawa pesan bahwa negara hadir dengan solusi. Program ini merupakan perwujudan komitmen kami bersama masyarakat dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis nilai-nilai partisipatif,” ujar Adi Arnawa di rumah duka.
Syarat Dapat Santunan Kematian dan Piagam Penghargaan
Untuk bisa dapat santunan itu, keluarga atau ahli waris wajib melaporkan anggota keluarga yang meninggal tersebut ke Pemerintah Kabupaten Badung dengan durasi waktu tidak lebih dari 1 bulan, yakni 1–7 hari akan mendapat insentif Rp 10 juta, untuk pelaporan 8–15 hari mendapat insentif Rp 7,5 juta, dan pelaporan 16–30 hari kerja mendapat insentif Rp 5 juta.
Kemudian harus dilampirkan Surat Kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, Kartu Keluarga dan KTP terbaru, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan telah berdomisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun), Rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu.
“Insentif bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan. Jika data kita akurat, maka kebijakan pun akan lebih tepat sasaran. Ini adalah langkah awal membangun Badung yang lebih maju, tertib, dan berintegritas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Agus Made Surya Wardana ahli waris sekaligus suami dari almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari menerima insentif senilai Rp 10 juta yang disalurkan melalui transfer langsung ke rekening BPD Bali miliknya karena ketepatan melapor.
Penyerahan itu sekaligus menandai peluncuran perdana program Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian di Kabupaten Badung. (*)