Balitopik.com, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memberikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai tanggung jawab untuk menjaga kelestarian Desa Jatiluwih sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat lokal di kawasan tersebut.
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dalam rapat koordinasi tindak lanjut pengelolaan dan penataan kawasan Desa Jatiluwih yang digelar pada Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan pentingnya penataan kawasan yang dilakukan secara tegas namun tetap berkeadilan.
“Penataan Jatiluwih harus dilakukan secara tegas namun berkeadilan. Negara hadir, pemerintah hadir, dan masyarakat juga wajib berperan aktif menjaga warisan budaya dunia ini,” tegas Supartha.
Ia menjelaskan, salah satu rekomendasi utama Pansus TRAP adalah penegasan kehadiran negara dalam menjaga, melindungi, dan mengawal secara ketat keutuhan Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO, termasuk lanskap persawahan Jatiluwih, agar tetap lestari, harmonis, dan berkelanjutan sesuai ketentuan regulasi.
Selain itu, Pansus TRAP juga merekomendasikan agar pemerintah memastikan pengendalian serta perlindungan subak sebagai bagian integral dari situs WBD. Langkah tersebut sejalan dengan penguatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ayo ke depan kita evaluasi, jangan ada lagi kegiatan yang nanti akan mengancam daripada situs ini untuk dilakukan evaluasi, kan kita tidak mau dicabut dan sebagainya ini kan memalukan saya kira,” ungkap Supartha.
Dalam upaya pengamanan kawasan, Pansus TRAP mendorong penerapan kebijakan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO sebagaimana temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Moratorium ini dinilai penting sebagai langkah darurat menghadapi tekanan pembangunan pariwisata, seperti restoran, vila, dan bangunan wisata lainnya di wilayah LSD.
“Artinya memberikan moratorium kepada kegiatan yang sudah terlanjur ada disana, yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Tabanan secara utama tapi tidak terlepas juga dengan kewajiban pemerintah yang lain termasuk provinsi Bali, dan yang utamanya kepada masyarakat,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bali tersebut.
Lebih lanjut, Supartha menyampaikan bahwa Pansus TRAP juga mendorong penguatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan petani subak di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi.
Tak hanya itu, Pansus TRAP meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan agar mengevaluasi Badan Pengelola Jatiluwih yang ada saat ini. Evaluasi tersebut termasuk mempertimbangkan pembentukan UPTD khusus atau nomenklatur kelembagaan lain yang dinilai lebih efektif, profesional, serta berpihak pada kepentingan petani dan pelestarian Situs Warisan Budaya Dunia.
“Pemerintah Kabupaten Tabanan perlu memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil sebagai insentif nyata menjaga keutuhan kawasan WBD,” tegasnya. (*)

















