• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kosmas Mus Guntur, Praktisi Hukum

TNI ke Ruang Peradilan Sipil: Ancaman terhadap Supremasi Hukum

6 bulan ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay. -IST

Wagub Bali dan Wagub Sultra Dorong Kerja Sama Pariwisata Berkelanjutan 

16 jam ago
Pertemuan SJB menanggapi gugatan Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali. -IST

SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali

23 jam ago
Sanggar Eka Mahardika Putra dalam rangkaian Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 di Taman Budaya Art Center Denpasar, Selasa (14/7/2026).

Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali

24 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045

2 hari ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

2 hari ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1

2 hari ago
THK Awards dan PROPER Siap Bersinergi, Dorong Industri Bali Terapkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

THK dan Pusdal Bali Nusra Siap Bersinergi, Dorong Industri Hijau

3 hari ago
Rapat Tertinggi Anggota (RTA) IKB Flobamora NTT di Bali Tahun 2026 yang digelar di Aula Keuskupan Denpasar, Minggu (12/7). -IST

Belum Ada Ketum Baru, Flobamora Bali Sementara Dipimpin Tim Caretaker

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

TNI ke Ruang Peradilan Sipil: Ancaman terhadap Supremasi Hukum

Reporter balitopik.com
12 Januari 2026 - 3:58 am
Kosmas Mus Guntur, Praktisi Hukum

Kosmas Mus Guntur, Praktisi Hukum

Penulis: Kosmas Mus Guntur, Praktisi Hukum

OPINI – Salah satu capaian terpenting Reformasi 1998 adalah peneguhan kembali Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Prinsip supremasi hukum ditegaskan sebagai fondasi kehidupan bernegara, menggantikan supremasi kekuasaan yang selama puluhan tahun mengaburkan batas antara militer, politik, dan ruang sipil. Dalam kerangka ini, peradilan sipil harus berdiri independen, bebas dari segala bentuk intervensi, terutama dari kekuatan bersenjata. Karena itu, setiap indikasi masuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke ruang peradilan sipil patut dipandang sebagai alarm serius bagi masa depan negara hukum.

Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali membuka perdebatan lama mengenai batas peran militer dalam ranah sipil. Terlepas dari substansi hukum perkara tersebut, perhatian publik tertuju pada kehadiran dan keterlibatan aparat militer dalam konteks yang berkaitan dengan proses hukum sipil. Persoalan ini tidak bisa dipersempit sebagai urusan teknis pengamanan semata, melainkan menyentuh soal prinsip konstitusional: apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan, atau justru mulai dikompromikan atas nama stabilitas dan kekuasaan.

Secara normatif, Indonesia telah meletakkan dasar yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensinya, seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk kekuasaan bersenjata, harus tunduk pada hukum. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Independensi peradilan tidak mungkin terwujud apabila ruang peradilan sipil dibayangi oleh simbol dan struktur kekuasaan militer.

Lebih lanjut, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Artinya, sejak tingkat konstitusi, fungsi TNI telah dibatasi secara tegas pada ranah pertahanan negara, bukan penegakan hukum atau proses peradilan sipil. Pemisahan fungsi ini bukan formalitas, melainkan prasyarat penting bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Pembatasan tersebut diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 7 UU TNI menyebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dari ancaman militer dan bersenjata. Bahkan dalam operasi militer selain perang (OMSP), keterlibatan TNI harus dilakukan secara terbatas, berdasarkan keputusan politik negara, dan tidak boleh mengambil alih fungsi penegakan hukum sipil. Dengan demikian, kehadiran militer dalam konteks peradilan sipil tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru berpotensi melanggar prinsip pembagian kewenangan yang telah diatur undang-undang.

Dalam konteks kasus Nadiem Makarim, kehadiran atau keterlibatan aparat militer, apa pun justifikasi formalnya, menimbulkan problem serius dari perspektif negara hukum. Militer adalah institusi dengan karakter hierarkis dan kekuatan koersif. Ketika institusi semacam ini hadir di ruang peradilan sipil, maka relasi kuasa menjadi timpang. Hukum yang seharusnya bekerja secara netral dan imparsial berisiko terdistorsi oleh bayang-bayang kekuasaan bersenjata.

Persoalan ini juga berkaitan erat dengan prinsip hak asasi manusia. Negara hukum modern menempatkan HAM sebagai pilar utama. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law mustahil terwujud apabila proses hukum sipil diwarnai oleh kehadiran militer yang tidak memiliki kewenangan yuridis di dalamnya. Tidak semua warga negara memiliki akses atau kedekatan dengan kekuatan bersenjata, sehingga kehadiran TNI dalam perkara sipil menciptakan kesan ketidaksetaraan di hadapan hukum.

Lebih jauh, prinsip-prinsip HAM internasional, seperti Basic Principles on the Independence of the Judiciary dan UN Principles on Civilian Control of the Military, menekankan bahwa militer harus berada di bawah kontrol sipil dan tidak mencampuri proses peradilan. Indonesia, sebagai negara yang mengaku menjunjung tinggi HAM, seharusnya konsisten dengan prinsip-prinsip tersebut. Reformasi sektor keamanan yang digulirkan pasca-1998 pada dasarnya merupakan upaya untuk menyesuaikan peran TNI dengan standar negara demokratis dan penghormatan terhadap HAM.

Bahaya terbesar dari masuknya TNI ke ruang peradilan sipil bukan hanya pada kasus tertentu, melainkan pada preseden yang diciptakannya. Jika praktik semacam ini dibiarkan dan dinormalisasi, maka garis pemisah antara ranah militer dan sipil akan semakin kabur. Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam, melainkan tergerus perlahan melalui pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran prinsipil yang dianggap lumrah.

Selain itu, kehadiran militer dalam ruang peradilan sipil juga berpotensi memberi tekanan psikologis kepada aparat penegak hukum dan hakim. Independensi hakim tidak hanya soal kebebasan normatif, tetapi juga kebebasan faktual dari rasa takut dan tekanan. Dalam konteks ini, simbol militer dapat menciptakan atmosfer yang tidak kondusif bagi penegakan keadilan yang objektif dan berani.

Nah, menurut penulis, kasus Nadiem Makarim seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Negara perlu menegaskan kembali komitmennya terhadap konstitusi dan undang-undang dengan memastikan bahwa TNI tetap berada dalam koridor tugas pertahanan. Lembaga peradilan harus menjaga marwah independensinya, sementara masyarakat sipil dan media perlu terus mengawasi agar agenda reformasi tidak mundur secara diam-diam.

Perlu dipertegaskan, menjaga jarak antara militer dan peradilan sipil bukanlah sikap anti-TNI. Justru sebaliknya, pembatasan peran yang tegas adalah bentuk penghormatan terhadap profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara. Negara hukum yang kuat tidak membutuhkan militer di ruang sidang, melainkan hukum yang berdaulat atas semua kekuasaan.

Pada akhirnya, supremasi hukum hanya akan bermakna jika diterapkan secara konsisten. Kasus ini adalah alarm konstitusional yang mengingatkan kita bahwa cita-cita Reformasi belum sepenuhnya aman. Jika hukum mulai berkompromi dengan kekuasaan bersenjata, maka yang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi demokrasi dan hak asasi manusia itu sendiri. (*)

Tags: AparatHukumKosmas Mus GunturNadiem MakarimReformasiSupremasi Hukum
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Wagub Bali dan Wagub Sultra Dorong Kerja Sama Pariwisata Berkelanjutan 
  • SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali
  • Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?