Balitopik.com, BALI – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menanggapi sejumlah tunjangan DPR yang dipangkas bahkan dihilangkan sebagai bentuk menyetujui 17+8 tuntutan gelombang aksi Agustus 2025.
Dalam konteks Bali, sejumlah tunjangan DPRD Bali pun akan dievaluasi. Yang mana berdasarkan Pergub Bali Tahun 2021 tunjangan perumahan dan transportasi sekitar Rp 50 juta lebih.
“Nanti kita evaluasi sesuaikan dengan kebutuhan prioritas. (Kapan evaluas?) Sudah jalan,” kata Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).
Giri Prasta menegaskan, tunjangan DPRD Bali akan dievaluasi sesuai kebutuhan prioritas dan sesuai dengan kekuatan keuangan daerah. Tidak bisa dinolkan sama sekali karena ada regulasi yang mengatur tentang tunjangan DPRD.
“Saya kira (tunjangan) tetap ada, nanti akan tetap kita lakukan evaluasi bagaimana sesuai dengan keuangan daerah dan sesuai dengan regulasi,” ucap Giri.
Ia menambahkan “Ketika kami eksekutif nol kan tunjangan itu yang tidak sesuai regulasi, kami bisa di PTUN karena melaksanakan wewenang yang semena-mena, maka kita ikuti saja regulasi.”
Sementara, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengatakan pihaknya menunggu saja apapun keputusannya.
“Sudah dikomunikasikan, kita menunggu hasilnya, sedang dibahas, kita akan mengikuti apa yang menjadi keputusan di pusat. (Ada penurunan tunjangan?) Nanti kita lihat sesuai keuangan daerah,” tutup Dewa Jack. (*)