BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kasus dugaan penghinaan terhadap hari suci Hari Raya Nyepi oleh seorang warga negara asing (WNA) viral di media sosial dan langsung mendapat penanganan cepat dari jajaran Ditressiber Polda Bali.
Seorang WNA asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian terhadap Nyepi melalui akun Instagram @luzzysun.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan personil Subdit III Ditressiber Polda Bali terhadap akun Instagram @luzzysun yang membuat Story Instagram dengan kata-kata “a day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too”
“Personel kami melakukan profiling terhadap akun yang mengunggah konten tidak pantas terkait Nyepi. Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan pelacakan hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Sandy.
Unggahan yang menjadi sorotan publik itu berisi kalimat bernada penghinaan terhadap pelaksanaan Nyepi di Bali. Konten tersebut dinilai mengandung unsur kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan agama dan kepercayaan.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan keberadaan pelaku yang sempat berpindah dari wilayah Kuta hingga Ubud, sebelum akhirnya diamankan di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh tokoh masyarakat, Ni Luh Djelantik, pada Sabtu, 21 Maret 2026. Polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan, gelar perkara, hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka pada hari yang sama.
“Setelah melalui gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran konten bermuatan kebencian melalui media elektronik yang dapat diakses publik.
Pada Sabtu malam, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polda Bali. (*)









