BALITOPIK.COM, BALI – Kasus dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Bali Utara. Sebuah villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng disegel aparat setelah diduga berdiri tanpa izin di kawasan hutan desa.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis “Pol PP Line” sebagai tanda penghentian aktivitas. Bangunan tersebut disinyalir melanggar aturan karena berdiri di kawasan yang secara hukum tidak diperuntukkan bagi pembangunan.
Kasus ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada 13 Oktober 2025. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Komisi I DPRD Bali melalui kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada 27 Maret 2026.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, berdasarkan penelusuran ke dinas terkait, izin tidak mungkin diterbitkan karena lokasi berada di kawasan hutan.
“Di kawasan itu tidak boleh ada pembangunan beton. Fungsinya harus tetap sebagai hutan,” tegasnya.
Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR) juga menegaskan bahwa area tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan permanen. Aktivitas pembangunan dengan material beton dinilai melanggar fungsi kawasan.
Tak hanya persoalan administratif, pelanggaran ini juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius. Perubahan fungsi hutan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat degradasi lingkungan, hingga meningkatkan risiko bencana.
Anggota DPRD Bali lainnya, Dr. Somvir, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi.
“Kalau ini melanggar dan harus dibongkar, maka aturan yang sama harus berlaku untuk semua,” ujarnya.
DPRD Bali melalui Pansus TRAP berencana merekomendasikan langkah tegas berupa penghentian aktivitas, pembongkaran total bangunan, serta pemulihan fungsi kawasan hutan seperti semula. Langkah ini dinilai perlu mengingat temuan kuat terkait tidak adanya izin.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk dugaan keterlibatan lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk potensi sanksi administratif hingga pidana.
Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, mengingatkan dampak pembangunan di kawasan resapan air. Menurutnya, maraknya bangunan beton di wilayah atas berpotensi memicu banjir di daerah hilir.
“Air akan mengalir deras ke bawah, dan masyarakat di hilir yang menerima dampaknya,” jelasnya.
DPRD menegaskan bahwa sikap tegas ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan memiliki dasar kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, penggunaan kawasan hutan tanpa izin termasuk pelanggaran serius dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan aturan secara konsisten. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem Bali. (*)









