Balitopik.com, BALI – Wakil Gubernur NTT Dr. Johni Asadoma, M.Hum hadir di Denpasar dalam rangka kegiatan silahturami dan dilaog bersama diaspora Nusa Tenggara Timur yang berada di Bali, pada Rabu, (28/1/2026).
Langkah ini diambil untuk bersama-sama mencari solusi atas isu sosial masyarakat NTT yang beredar di media sosial akhir-akhir ini.
Johni menegaskan mendukung kepolisian menindak diaspora NTT yang melanggar hukum positif.
“Apabila melanggar hukum positif, maka kita dukung untuk diproses secara hukum, kecuali ada kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara keluarga atau istilah dalam KUHAP restorative justice, tapi kalau tidak memang harus diberikan sanksi kepada mereka yang melanggar hukum,” kata Johni.
Selain itu, ucap Wagub, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memperketat aturan bagi warganya yang merantau ke daerah lain menyusul aksi sejumlah oknum asal NTT yang memicu keresahan di Bali.
“Kedepan akan diatur semua yang berangkat harus memiliki identitas dan tujuan yang jelas,” ujar mantan Kapolda NTT itu.
Johni menerangkan, regulasi tersebut akan diperketat mulai dari peraturan daerah hingga peraturan desa, sehingga warga NTT yang merantau terdata dan diketahui secara jelas. “Jadi mewajibkan semua yang berangkat itu harus melapor ke desa,” imbuhnya.
Ia menilai, aturan-aturan itu merupakan langkah yang sangat baik untuk memastikan keberadaan warga dapat diketahui di rantauan.
“Saya pikir ini langkah-langkah sangat baik yang harus dilakukan sehingga dimanapun kita berada keberadaan kita diketahui dan kita sendiri juga itu bisa lebih cepat berbaur dengan masyarakat lingkungan kita, kita bisa cepat beradaptasi sehingga tidak sampai terjadi gesekan-gesekan di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov NTT akan membentuk Badan Penghubung yang menjadi wadah bagi diaspora NTT di Bali.
“Dengan akan adanya pembentukan Badan Penghubung di Bali, maka ini akan semakin memperkuat hubungan kita dengan masyarakat adat desa ini,” jelas jenderal polisi bintang dua itu. (*)

















