• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

Gegara TPA Suwung, Menteri Lingkungan Hidup Tersangkakan Eks Kadis KLH Bali

4 bulan ago
I Ketut Sumarta

Gawang Kosong, Bola Kekosongan: Sepak Bola sebagai Jalan Sunyi Menuju Kesadaran

18 menit ago
Filosofi Salib: Mengapa Bagian Bawahnya Lebih Panjang? Foto: Rovin Bou

Filosofi Salib: Mengapa Bagian Bawahnya Lebih Panjang?

30 menit ago
Komunitas Seni Nyenit-Nyenir Banjar Sulangai tampil sebagai Duta Kabupaten Badung dalam Pergelaran Semara Pagulingan pada PKB XLVIII 2026 dengan mengangkat filosofi Wong Samar. -IST

PKB 2026 Tembus 1,8 Juta Pengunjung, Omzet IKM dan Kuliner Bali Lampaui Rp16 Miliar

1 jam ago
Gubernur Wayan Koster saat memberikan penghargaan kepada salah satu penerima Adi Sewaka Nugraha. -IST

Koster Anugerahi 12 Seniman Bali Penghargaan Adi Sewaka Nugraha, Masing-masing Terima Rp50 Juta

2 jam ago
Maria Devianita Nanggor dan Maria Devianeta Nanggor saat tampil di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Federasi Kempo Indonesia (FKI) 2026. -BALITOPIK.COM

Mahasiswi Kembar Asal NTT Sumbang 6 Medali untuk Bali di Kejurnas Kempo, 3 Emas, 2 Perak 1 Perunggu

8 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Wajibkan Hasil Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan Bali

17 jam ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Giri Prasta: Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan APBD Demi Kesejahteraan Krama Bali

22 jam ago
Pertemuan antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (9/7/2026). -IST

Progres Bandara Letkol Wisnu dan Pelabuhan Celukan Bawang Buleleng serta Water Taxi Badung

23 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gegara TPA Suwung, Menteri Lingkungan Hidup Tersangkakan Eks Kadis KLH Bali

Reporter balitopik.com
17 Maret 2026 - 9:02 am
Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali Periode 2019-2024 I Made Teja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.02.1.4/PPNS/GKMB/III/2026 yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tentang peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana lingkungan hidup, telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik memandang perlu untuk menetapkan Tersangka,” begitu bunyi surat tersangka I Made Teja tersebut.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan I Made Teja sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kelalaian dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, maupun kriteria yang berlaku.

Kelalaian tersebut disebut berdampak pada Gangguan kesehatan masyarakat, Gangguan keamanan lingkungan, Pencemaran lingkungan hidup dan Kerusakan lingkungan, termasuk melampaui baku mutu udara, air, dan laut.

Kasus ini berfokus pada pengelolaan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung, yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

I Made Teja dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam surat tersebut disebutkan, dugaan pelanggaran terjadi karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan, termasuk laporan kejadian, surat perintah penyidikan, hingga gelar perkara yang dilakukan pada 13 Maret 2026.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur selaku penyidik, Frans Tjahyono, pada 16 Maret 2026 di Jakarta. (*)

Tags: Berita BaliDenpasarhukum lingkunganI Made Tejakasus lingkungan BaliKLH Balipencemaran lingkunganSampah Balitersangka KLHTPA Suwung
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Gawang Kosong, Bola Kekosongan: Sepak Bola sebagai Jalan Sunyi Menuju Kesadaran
  • Filosofi Salib: Mengapa Bagian Bawahnya Lebih Panjang?
  • PKB 2026 Tembus 1,8 Juta Pengunjung, Omzet IKM dan Kuliner Bali Lampaui Rp16 Miliar
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?