• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

Gegara TPA Suwung, Menteri Lingkungan Hidup Tersangkakan Eks Kadis KLH Bali

4 bulan ago
Pertemuan SJB menanggapi gugatan Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali. -IST

SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali

7 jam ago
Sanggar Eka Mahardika Putra dalam rangkaian Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 di Taman Budaya Art Center Denpasar, Selasa (14/7/2026).

Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali

7 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045

23 jam ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

1 hari ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1

1 hari ago
THK Awards dan PROPER Siap Bersinergi, Dorong Industri Bali Terapkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

THK dan Pusdal Bali Nusra Siap Bersinergi, Dorong Industri Hijau

2 hari ago
Rapat Tertinggi Anggota (RTA) IKB Flobamora NTT di Bali Tahun 2026 yang digelar di Aula Keuskupan Denpasar, Minggu (12/7). -IST

Belum Ada Ketum Baru, Flobamora Bali Sementara Dipimpin Tim Caretaker

2 hari ago
Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. -IST

PP KMHDI Tawarkan Program KMHDI Mengajar dan Beasiswa Kolaboratif ke Kemendiktisaintek

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gegara TPA Suwung, Menteri Lingkungan Hidup Tersangkakan Eks Kadis KLH Bali

Reporter balitopik.com
17 Maret 2026 - 9:02 am
Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali Periode 2019-2024 I Made Teja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.02.1.4/PPNS/GKMB/III/2026 yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tentang peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana lingkungan hidup, telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik memandang perlu untuk menetapkan Tersangka,” begitu bunyi surat tersangka I Made Teja tersebut.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan I Made Teja sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kelalaian dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, maupun kriteria yang berlaku.

Kelalaian tersebut disebut berdampak pada Gangguan kesehatan masyarakat, Gangguan keamanan lingkungan, Pencemaran lingkungan hidup dan Kerusakan lingkungan, termasuk melampaui baku mutu udara, air, dan laut.

Kasus ini berfokus pada pengelolaan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung, yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

I Made Teja dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam surat tersebut disebutkan, dugaan pelanggaran terjadi karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan, termasuk laporan kejadian, surat perintah penyidikan, hingga gelar perkara yang dilakukan pada 13 Maret 2026.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur selaku penyidik, Frans Tjahyono, pada 16 Maret 2026 di Jakarta. (*)

Tags: Berita BaliDenpasarhukum lingkunganI Made Tejakasus lingkungan BaliKLH Balipencemaran lingkunganSampah Balitersangka KLHTPA Suwung
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali
  • Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali
  • Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?