• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

Gegara TPA Suwung, Menteri Lingkungan Hidup Tersangkakan Eks Kadis KLH Bali

7 bulan ago
Bappeda Badung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2026, Perkuat Intervensi dari Hulu

Angka Stunting Badung Naik, Pemkab Perkuat Deteksi dari Hulu

1 jam ago
I Made Ariel Suardana (tengah) dan tim hukum I Made Daging lainnya di Propam Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging

6 jam ago
Herman Umbu Billy. -BALITOPIK.COM

Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali

7 jam ago
Gubernur Bali dan jajajaran saat menerima dialog perwakilan mahasiswa dan buruh terkait kenaikan upah 2027. -BALITOPIK.COM

Koster Ungkap Proyeksi Upah 2027: Badung Tembus Rp4 Jutaan

11 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menemui massa aksi di Lapangan Renon, Denpasar. -BALITOPIK.COM

Temui Buruh Tuntut UMP Bali Rp5,2 Juta, Koster Janji Akan Lakukan yang Terbaik

1 hari ago
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma. -IST

Pengangguran di Badung Turun Jadi 1,57 Persen, 601 Tenaga Kerja Terserap ke Luar Negeri

1 hari ago
Kelian Subak Puluai,Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli Ketut Sirka dan pegiat antikorupsi Gede Angastia saat meninjau lokasi subak. -IST

Petani Ungkap Kejanggalan Proyek Irigasi Rp137 Miliar di Bangli

1 hari ago
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat KMHDI, I Nengah Candra Irawana

KMHDI ingatkan lahan bekas karhutla jangan jadi perkebunan sawit oligarki

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gegara TPA Suwung, Menteri Lingkungan Hidup Tersangkakan Eks Kadis KLH Bali

Reporter balitopik.com
17 Maret 2026 - 9:02 am
Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali Periode 2019-2024 I Made Teja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.02.1.4/PPNS/GKMB/III/2026 yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tentang peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana lingkungan hidup, telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik memandang perlu untuk menetapkan Tersangka,” begitu bunyi surat tersangka I Made Teja tersebut.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan I Made Teja sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kelalaian dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, maupun kriteria yang berlaku.

Kelalaian tersebut disebut berdampak pada Gangguan kesehatan masyarakat, Gangguan keamanan lingkungan, Pencemaran lingkungan hidup dan Kerusakan lingkungan, termasuk melampaui baku mutu udara, air, dan laut.

Kasus ini berfokus pada pengelolaan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung, yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

I Made Teja dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam surat tersebut disebutkan, dugaan pelanggaran terjadi karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan, termasuk laporan kejadian, surat perintah penyidikan, hingga gelar perkara yang dilakukan pada 13 Maret 2026.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur selaku penyidik, Frans Tjahyono, pada 16 Maret 2026 di Jakarta. (*)

Tags: Berita BaliDenpasarhukum lingkunganI Made Tejakasus lingkungan BaliKLH Balipencemaran lingkunganSampah Balitersangka KLHTPA Suwung
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Angka Stunting Badung Naik, Pemkab Perkuat Deteksi dari Hulu
  • Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging
  • Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist