• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

Gegara TPA Suwung, Menteri Lingkungan Hidup Tersangkakan Eks Kadis KLH Bali

2 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memulai restorasi kawasan Parahyangan di Pura Agung Besakih, Karangasem. -BALITOPIK.COM

SAKRAL! Restorasi Besakih Dimulai, Proyek Rp1 Triliun Kembalikan Kesucian Parahyangan

9 jam ago
Ilustrasi Bali Topik

NOW or NEVER: Jaga Mangrove, Jaga Moral, Jaga Budaya

17 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri perayaan Hari Buruh 2026 di Denpasar

Koster Temui Para Buruh, May Day 2026 Tak Ada Aksi Tegang, Semua Penuh Dialog

18 jam ago
Rapat persiapan Jatiluwih Fun Run 2026 dipimpin Gubernur Bali di Denpasar

Momen Satu Abad Pariwisata Bali Akan Diawali dengan Jatiluwih Fun Run 2026

1 hari ago
Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan. -IST/BALITOPIK.COM

Kasus LPD Mambal Berlarut, ARUN Bali Minta Pemerintah Turun Tangan

1 hari ago
Pelantikan Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin

Resmi Dilantik! Setiawan Budi Cahyono jadi Kajati Bali

1 hari ago
Proyek Marina dan pemadatan jalan yang disegel oleh Satpol PP Provinsi Bali di Kawasan Kura-Kura Bali. -BALITOPIK.COM

Satpol PP Line Tak Berarti untuk BTID, Pansus TRAP: Ini Menampar Wajah Pemerintah Bali

2 hari ago
Tim Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi di kawasan vila dekat mangrove di Buleleng.

Geger! Pansus TRAP Temukan 5 Villa Mewah di Kawasan Konservasi Mangrove Buleleng

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gegara TPA Suwung, Menteri Lingkungan Hidup Tersangkakan Eks Kadis KLH Bali

Reporter balitopik.com
17 Maret 2026 - 9:02 am
Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali Periode 2019-2024 I Made Teja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.02.1.4/PPNS/GKMB/III/2026 yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tentang peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana lingkungan hidup, telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik memandang perlu untuk menetapkan Tersangka,” begitu bunyi surat tersangka I Made Teja tersebut.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan I Made Teja sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kelalaian dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, maupun kriteria yang berlaku.

Kelalaian tersebut disebut berdampak pada Gangguan kesehatan masyarakat, Gangguan keamanan lingkungan, Pencemaran lingkungan hidup dan Kerusakan lingkungan, termasuk melampaui baku mutu udara, air, dan laut.

Kasus ini berfokus pada pengelolaan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung, yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

I Made Teja dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam surat tersebut disebutkan, dugaan pelanggaran terjadi karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan, termasuk laporan kejadian, surat perintah penyidikan, hingga gelar perkara yang dilakukan pada 13 Maret 2026.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur selaku penyidik, Frans Tjahyono, pada 16 Maret 2026 di Jakarta. (*)

Tags: Berita BaliDenpasarhukum lingkunganI Made Tejakasus lingkungan BaliKLH Balipencemaran lingkunganSampah Balitersangka KLHTPA Suwung
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • SAKRAL! Restorasi Besakih Dimulai, Proyek Rp1 Triliun Kembalikan Kesucian Parahyangan
  • NOW or NEVER: Jaga Mangrove, Jaga Moral, Jaga Budaya
  • Koster Temui Para Buruh, May Day 2026 Tak Ada Aksi Tegang, Semua Penuh Dialog
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?