Balitopik.com, BALI – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Johni Asadoma, M.Hum menyampaikan permohonan maaf terhadap pemerintah dan masyarakat Bali atas ketidaknyaman akibat sejumlah perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan beberapa diaspora NTT belakangan ini.
Hal ini diungkapkan Johni saat bersama beberapa pimpinan kepala daerah di NTT menemui tokoh-tokoh asal NTT di Bali dalam sebuah forum dialog yang bertujuan menggali akar masalah dan mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah maupun masyarakat Bali yang merasa terganggu dengan tutur kata maupun perilaku sekelompok kecil warga kami yang ada di Bali,” ungkap Johni Asadoma di Denpasar, Rabu (28/1/2026).
Johni menegaskan, pemerintah NTT tidak tinggal diam dengan situasi sosial yang terjadi di Bali. Kedatangan mereka setelah bertemu dengan tokoh-tokoh asal NTT di Bali, berikutnya akan bersilaturahmi dengan sejumlah kepala daerah di Bali, seperti Bupati Karangasem, Bupati Badung dan Walikota Denpasar.
“Beliau-beliau (Bupati Karangasem, Bupati Badung dan Walikota Denpasar) sudah siap menerima kami dan tentu kami sangat senang. Semoga dengan silaturahmi itu ada jalan keluar yang bisa dirumuskan bersama,” katanya lagi.
Selain itu, lanjut Johni, mereka juga akan turun langsung ke beberapa bedeng proyek untuk menemui diaspora NTT yang bekerja sebagai buruh proyek. Yang mana diketahui selama ini perilaku onar dilakukan oleh oknum-oknum yang tinggalnya di bedeng-bedeng proyek.
“Setelah bertemu dengan beberapa pimpinan kepala daerah, kita berencana untuk kunjungi satu dua bedeng sebelum pulang (kembali ke NTT),” tandasnya.
Sementara, di tingkat gubernur, Gubernur Bali Wayan Koster dan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena telah menandatangani 5 komitmen bersama untuk menangani masalah perilaku onar diaspora NTT di Bali. Komitmen ini ditandatangani kedua gubernur di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (28/1/2026).
Adapun 5 poin kesepakatan kedua gubernur diantaranya;
- Penguatan Komunikasi Budaya dan Ruang Dialog
- Membangun ruang dialog yang inklusif untuk menjembatani perbedaan budaya serta cara ekspresi sosial agar tidak terjadi salah tafsir di tengah masyarakat.
- Mengedepankan penyelesaian masalah melalui mekanisme mediasi yang melibatkan tokoh adat dan perwakilan komunitas untuk menjaga kohesi sosial.
- Pembinaan dan Pembekalan Warga (Pre-Migration)
- Memperkuat peran pemerintah daerah asal dalam memberikan edukasi dan pembekalan mengenai adat istiadat, etika sosial, serta norma hukum daerah tujuan bagi warga yang akan bermigrasi.
- Memastikan proses perpindahan penduduk didukung dengan pencatatan administratif yang tertib demi perlindungan sosial warga yang bersangkutan.
- Penegakan Hukum yang Tegas dan Proporsional
- Berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap oknum individu yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Memastikan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional terhadap pelaku pelanggaran, tanpa melakukan generalisasi negatif atau stigma kolektif terhadap kelompok etnis tertentu.
- Perlindungan Hak dan Kesetaraan Warga
- Menjamin perlindungan hak setiap warga untuk mendapatkan akses hunian (tempat tinggal) dan pekerjaan yang layak sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
- Mendorong kebijakan yang inklusif di tingkat lokal guna menghindari segala bentuk eksklusi sosial maupun praktik diskriminasi antarwilayah.
- Sinergi Strategis dan Narasi Positif
- Menginisiasi kampanye publik bersama untuk menyebarkan narasi positif dan apresiasi atas kontribusi timbal balik antarwarga kedua daerah. (*)

















