• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Bali. -Balitopik.com

11 Poin Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Dewan Tentang Nominee

7 bulan ago
Gedung Fakultas Kedokteran Unud. -IST

Sembilan Mahasiswa Beasiswa SKSS Ambil Kedokteran di Unud, Bukti Program Koster Buka Akses Pendidikan Tanpa Batas

3 jam ago
Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana. -BALITOPIK.COM

Unud: Sisa Dana Hibah Monumen Prabu Udayana Akan Dikembalikan ke Kas Daerah

4 jam ago
Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana dan jajaran saat konferensi pers. -BALITOPIK.COM

Unud Tambah Kuota Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana Jadi 250 Mahasiswa pada 2026

4 jam ago
Kolase: Gede Angastia dan warga yang protes. -IST

Penggusuran Lahan Warga Songan oleh BKSDA Dinilai Janggal, Anggas Minta APH Usut Aktor Intelektual

18 jam ago
Sanggar Seni Dhanan Jaya Banjar Pengayehan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, tampil sebagai Duta Seni Kabupaten Badung pada Utsawa (Parade) Wayang Kulit yang digelar di depan Gedung Kriya, Taman Budaya Art Center Denpasar, Senin (6/7/2026). -IST

Wayang Kulit Badung Gaungkan Pesan Memuliakan Atman

19 jam ago
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat bersalaman dengan Bupati Badung I Wayan Arnawa di sidang paripurna DPRD Badung. -IST

APBD Badung Dievaluasi, Ketua DPRD Tegaskan Manfaat bagi Masyarakat Jadi Prioritas

2 hari ago
Tim SAR gabungan saat persiapan pencarian dua warga Jember yang hilang. -IST

Dua Pemuda Jember Hilang di Pantai Green Bowl, Pencarian Hari Keempat Libatkan Helikopter dan Drone Thermal

2 hari ago
Sejumlah aktivis saat gelar aksi grubug agung di Denpasar. -BALITOPIK.COM

Aksi Grubug Agung: Pulihkan Bali dan Indonesia

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

11 Poin Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Dewan Tentang Nominee

Reporter balitopik.com
22 Desember 2025 - 7:02 am
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Bali. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Bali. -Balitopik.com

Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali tentang sejumlah poin yang tertuang dalam Raperda Bali yang sedang digodok. Salah satunya tentang Nominee.

Jawaban ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12/2025).

“Saya rangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee,” ujar Koster.

Berikut 11 poin jawaban Gubernur Bali Wayan Koster terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali tentang Nominee;

  1. Penyusunan Ranperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee yang mengatur beberapa materi pokok seperti pengaturan lahan produktif dan pengendalian lahan produktif serta pengaturan larangan alih fungsi lahan produktif dan kepemilikan lahan secara nominee merupakan wujud nyata upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menempatkan pelestarian ruang hidup serta pelindungan masyarakat lokal sebagai fondasi utama Pembangunan Bali ke depan.

 

  1. Kewenangan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatur Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee mengacu pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang didasarkan pada prinsip desentralisasi.

 

  1. Raperda ini disusun tidak hanya dalam upaya untuk mencegah alih fungsi lahan produktif yang dilakukan dengan atau tanpa perjanjian nominee, 13 namun juga berupaya melindungi tanah di Provinsi Bali dari penguasaan WNA melalui praktik nominee yang menyimpang dari semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

  1. Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata mengandung prinsip fundamental hukum perjanjian yang menjadi dasar asas kebebasan berkontrak atau yang dikenal dengan asas pacta sunt servanda. Akan tetapi terdapat poin penting yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut dapat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yaitu harus sesuai dengan asas-asas sahnya suatu perjanjian, termasuk perjanjian terkait penguasaan lahan. Penguasaan lahan oleh WNA melalui perjanjian nominee tidak sesuai dengan asas nasionalitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

  1. Larangan alih kepemilikan lahan secara nominee tidak terkait langsung dengan tugas-tugas BPN. 14 Pada umumnya perjanjian nominee dibuat di notaris. Perda tentang larangan ini berlaku bagi pejabat, lembaga, instansi yang memfasilitasi perjanjian kepemilikan lahan secara nominee oleh WNA.

 

  1. Ranperda ini bertujuan untuk melindungi lahan produktif serta mencegah seluruh praktik pengalihan hak milik atas tanah secara Nominee oleh WNA tanpa membedakan status lahan tersebut. Pelindungan terhadap lahan produktif dimaksudkan untuk memastikan terwujudnya kedaulatan pangan.

 

  1. Larangan alih kepemilikan lahan secara nominee dalam Raperda ini hanya berlaku untuk WNA.

 

  1. Terkait inkonsistensi dalam penggunaan istilah Pemilikan, Pengalihan dan Penguasaan pada Naskah Akademis Raperda akan dilakukan perbaikan/penyesuaian kembali agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda (multitafsir).

 

  1. LP2B sudah diatur dalam RDTR yang menjadi acuan dalam penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) melalui OSS. Karena itu Raperda ini tidak perlu mengatur tentang integrasi LP2B ke sistem OSS.

 

  1. Tata cara pemberian insentif dan disinsentif akan diatur dalam Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah.

 

  1. Pembinaan dilakukan dalam bentuk langkah/kegiatan meliputi koordinasi; sosialisasi; bimbingan, supervisi, dan konsultasi; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; penyebarluasan informasi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Holtikultura; dan Tanaman Perkebunan dan/atau peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. Pengawasan yang dilakukan berupa kegiatan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan. (*)
Tags: DPRD BaliGubernur BaliNomineePerda nomineeWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Sembilan Mahasiswa Beasiswa SKSS Ambil Kedokteran di Unud, Bukti Program Koster Buka Akses Pendidikan Tanpa Batas
  • Unud: Sisa Dana Hibah Monumen Prabu Udayana Akan Dikembalikan ke Kas Daerah
  • Unud Tambah Kuota Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana Jadi 250 Mahasiswa pada 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?