• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Bali. -Balitopik.com

11 Poin Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Dewan Tentang Nominee

5 bulan ago
Kepala Diskominfo Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si. (tengah pakaian hitam). -IST

Berkat Rekaman CCTV Diskominfo, Polres Badung Ungkap Kasus Kriminal di Tempat Cuci Motor  

3 jam ago
Sekda Badung, I Gusti Made Surya Suamba saat memimpin rapat evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan APBD Badung Tahun Anggaran 2026. -IST

Pemkab Badung Evaluasi APBD 2026, Pastikan Belanja Sesuai Target

9 jam ago
Suasana peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 melalui apel yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Arini, di Halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/5/2026). -IST

Harkitnas ke-118, Pemprov Bali Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

1 hari ago
Dr (c) Yanuar Nahak, S.H., M.H. -BALITOPIK.COM

Dr (c) Yanuar Nahak, Putra Malaka – NTT Diangkat Jadi Calon Dosen Tetap Warmadewa

1 hari ago
Nuanu Park, taman publik seluas 1,6 hektare di kawasan Nuanu Creative City Tabanan. -IST

Nuanu Creative City Perkenalkan Nuanu Park untuk Publik

1 hari ago
Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa. -IST

PKK Badung Luncurkan Gerakan “Beli Residu”, Dorong Pengurangan Sampah Rumah Tangga

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Promosikan Garam Tradisional Bali di Forum Nasional, Dorong Tembus Pasar Hotel

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB. Surya Suamba memimpin rapat High Level Meeting (HLM) terkait upaya mewujudkan ketahanan pangan dan pengendalian inflasi menjelang hari besar keagamaan Idul Adha, hari raya Galungan dan Kuningan. -IST

Bupati Badung Perkuat Stabilitas Pangan Jelang Galungan dan Kuningan

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

11 Poin Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Dewan Tentang Nominee

Reporter balitopik.com
22 Desember 2025 - 7:02 am
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Bali. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Bali. -Balitopik.com

Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali tentang sejumlah poin yang tertuang dalam Raperda Bali yang sedang digodok. Salah satunya tentang Nominee.

Jawaban ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12/2025).

“Saya rangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee,” ujar Koster.

Berikut 11 poin jawaban Gubernur Bali Wayan Koster terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali tentang Nominee;

  1. Penyusunan Ranperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee yang mengatur beberapa materi pokok seperti pengaturan lahan produktif dan pengendalian lahan produktif serta pengaturan larangan alih fungsi lahan produktif dan kepemilikan lahan secara nominee merupakan wujud nyata upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menempatkan pelestarian ruang hidup serta pelindungan masyarakat lokal sebagai fondasi utama Pembangunan Bali ke depan.

 

  1. Kewenangan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatur Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee mengacu pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang didasarkan pada prinsip desentralisasi.

 

  1. Raperda ini disusun tidak hanya dalam upaya untuk mencegah alih fungsi lahan produktif yang dilakukan dengan atau tanpa perjanjian nominee, 13 namun juga berupaya melindungi tanah di Provinsi Bali dari penguasaan WNA melalui praktik nominee yang menyimpang dari semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

  1. Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata mengandung prinsip fundamental hukum perjanjian yang menjadi dasar asas kebebasan berkontrak atau yang dikenal dengan asas pacta sunt servanda. Akan tetapi terdapat poin penting yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut dapat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yaitu harus sesuai dengan asas-asas sahnya suatu perjanjian, termasuk perjanjian terkait penguasaan lahan. Penguasaan lahan oleh WNA melalui perjanjian nominee tidak sesuai dengan asas nasionalitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

  1. Larangan alih kepemilikan lahan secara nominee tidak terkait langsung dengan tugas-tugas BPN. 14 Pada umumnya perjanjian nominee dibuat di notaris. Perda tentang larangan ini berlaku bagi pejabat, lembaga, instansi yang memfasilitasi perjanjian kepemilikan lahan secara nominee oleh WNA.

 

  1. Ranperda ini bertujuan untuk melindungi lahan produktif serta mencegah seluruh praktik pengalihan hak milik atas tanah secara Nominee oleh WNA tanpa membedakan status lahan tersebut. Pelindungan terhadap lahan produktif dimaksudkan untuk memastikan terwujudnya kedaulatan pangan.

 

  1. Larangan alih kepemilikan lahan secara nominee dalam Raperda ini hanya berlaku untuk WNA.

 

  1. Terkait inkonsistensi dalam penggunaan istilah Pemilikan, Pengalihan dan Penguasaan pada Naskah Akademis Raperda akan dilakukan perbaikan/penyesuaian kembali agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda (multitafsir).

 

  1. LP2B sudah diatur dalam RDTR yang menjadi acuan dalam penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) melalui OSS. Karena itu Raperda ini tidak perlu mengatur tentang integrasi LP2B ke sistem OSS.

 

  1. Tata cara pemberian insentif dan disinsentif akan diatur dalam Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah.

 

  1. Pembinaan dilakukan dalam bentuk langkah/kegiatan meliputi koordinasi; sosialisasi; bimbingan, supervisi, dan konsultasi; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; penyebarluasan informasi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Holtikultura; dan Tanaman Perkebunan dan/atau peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. Pengawasan yang dilakukan berupa kegiatan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan. (*)
Tags: DPRD BaliGubernur BaliNomineePerda nomineeWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Berkat Rekaman CCTV Diskominfo, Polres Badung Ungkap Kasus Kriminal di Tempat Cuci Motor  
  • Pemkab Badung Evaluasi APBD 2026, Pastikan Belanja Sesuai Target
  • Harkitnas ke-118, Pemprov Bali Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?