BALITOPIK.COM, BADUNG – Upaya keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan mengikuti ibadah haji secara non prosedural berhasil digagalkan petugas Imigrasi Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Awalnya, petugas memeriksa tujuh orang penumpang yang dinilai memberikan keterangan tidak konsisten terkait tujuan perjalanan mereka. Saat dimintai dokumen pendukung, rombongan tersebut juga tidak mampu menunjukkan visa yang sesuai dengan rencana keberangkatan.
Kecurigaan petugas semakin bertambah setelah diketahui masih ada enam anggota rombongan lain yang telah lebih dulu lolos melalui autogate. Keenam orang itu kemudian dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sehingga total penumpang yang diperiksa mencapai 13 orang.
Dalam proses pendalaman, masing-masing anggota rombongan memberikan jawaban berbeda terkait tujuan perjalanan mereka. Petugas kemudian menemukan indikasi kuat dugaan keberangkatan haji non prosedural setelah salah satu penumpang memperlihatkan tiket kepulangan melalui telepon genggam.
Saat pemeriksaan berlangsung, muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”. Dari hasil penelusuran percakapan grup tersebut, petugas menemukan dugaan adanya rencana perjalanan menuju Dubai untuk pelaksanaan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan percakapan yang meminta keluarga agar tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh rombongan akhirnya ditunda keberangkatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, 13 WNI tersebut diserahkan kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural, khususnya yang berkaitan dengan ibadah haji.
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Bugie.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi menjamin keamanan dan perlindungan hukum selama berada di luar negeri.
Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 mengenai tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang keluar maupun masuk wilayah Indonesia. (*)









