BALITOPIK.COM, BALI – Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026 pukul 16.00 WITA. Pengajuan ini terjadi setelah konflik yang memanas di kawasan Timur Tengah berdampak pada perjalanan internasional.
Kebijakan tersebut diberikan kepada WNA yang tidak dapat kembali ke negara asalnya karena situasi darurat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa hingga saat ini ratusan warga asing telah memanfaatkan fasilitas perpanjangan izin tinggal darurat tersebut.
“Berdasarkan data hingga 8 Maret pukul 16.00 WITA, sudah ada sekitar 270 orang asing yang mengajukan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa,” ujarnya saat ditemui pada Senin (9/3/2026).
Pengajuan dari Dua Kantor Imigrasi
Felucia menjelaskan bahwa pengajuan ITKT tersebut berasal dari dua kantor imigrasi di Bali, yaitu Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.
Sementara itu, hingga saat ini Kantor Imigrasi Singaraja belum menerima pengajuan izin tinggal darurat dari warga negara asing.
Di sisi lain, jumlah penumpang yang terdampak konflik Timur Tengah yang tercatat di Bali mencapai sekitar 11.200 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 10.700 merupakan WNA, sedangkan sisanya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Meski demikian, tidak semua WNA yang terdampak langsung mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Menurut pihak imigrasi, sebagian besar dari mereka kemungkinan masih memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
“Kemungkinan izin tinggal mereka masih aktif. Namun di helpdesk dan posko kami sudah memberikan informasi kepada seluruh WNA terdampak bahwa mereka dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal darurat,” jelas Felucia.
Izin Tinggal Darurat Berlaku 30 Hari
Felucia menegaskan bahwa Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang jika situasi darurat masih berlangsung.
Yang menjadi perhatian penting, kata dia, pengurusan izin tinggal darurat tersebut tidak dipungut biaya.
“Yang perlu kami tekankan adalah nol rupiah. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan imigrasi untuk meminta biaya,” tegasnya.
Bisa Diurus di Seluruh Kantor Imigrasi Bali
Untuk memudahkan pelayanan bagi warga asing yang terdampak konflik, pihak Imigrasi Bali membuka pengajuan ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa batasan domisili.
Artinya, WNA dapat mengurus perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi terdekat dengan lokasi mereka berada.
“Jika mereka berada di Denpasar bisa mengajukan di Denpasar, di Ngurah Rai juga bisa, bahkan jika berada di Singaraja juga dipersilakan,” jelasnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh WNA terdampak konflik tanpa membedakan tujuan kedatangan mereka di Bali, baik sebagai wisatawan, pebisnis, maupun kegiatan lainnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu warga asing yang terjebak situasi darurat akibat konflik internasional. (*)








