Balitopik.com, BALI – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau yang lebih dikenal Cok Ace mengomentari 48 bangunan usaha ilegal di badan Pantai Bingin Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Mantan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 ini menegaskan dari 48 usaha tersebut tidak satupun adalah anggota PHRI Bali. Hal ini dipastikan Cok Ace karena syarat menjadi anggota PHRI adalah usaha tersebut harus memiliki izin lengkap atau memiliki kepastian hukum usaha terkait.
“Kami di PHRI syarat menjadi keanggotaan adalah harus punya izin yang lengkap. Kami telusuri secara detail kepastian hukum dari usaha tersebut. Kalau sampai mereka (48 usaha) dibongkar karena tidak punya izin berarti mereka bukan anggota kami,” tegas Cok Ace saat ditemui Bali Topik di Kantor PHRI Bali, Senin (28/7/2025).
Meski pihaknya mempertanyakan kenapa baru sekarang, ia mengatakan PHRI Bali mendukung upaya yang dilakukan tersebut, daripada tidak sama sekali.
Bahwa langkah pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah daerah dalam menertibkan usaha ilegal sudah tepat sebab ini menyangkut pengelolaan tata ruang dan pendapatan daerah. “Penertiban ini kami menyambut baik,” ungkapnya.
Dia bilang, menurut pengetahuannya saat ini banyak sekali bangunan baru yang menyalahi aturan, baik itu tata ruang maupun persyaratan hukum lainnya. Karena itu ia meminta agar proteksi dan penertibannya dilakukan sedini mungkin oleh pemerintah. Jangan dibiarkan berlarut-larut.
“Kami berharap ada atensi dari pemerintah tidak hanya pada yang sudah beroperasi puluhan tahun tapi juga pada yang belum beroperasi sekalipun dilakukan pendeteksian. Disampaikan kepada mereka hal-hal atau aturan-aturan yang harus mereka taati kalau mau berinvestasi di Bali ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, PHRI Bali mendorong agar ketegasan tersebut terus dijaga apinya. Jangan sampai menimbulkan konflik sosial karena penerapannya tidak merata.
“Kalau satu kawasan sudah ditertibkan tentu akan menimbulkan perasaan semacam diskriminatif andaikata di tempat lain juga prosedurnya tidak terpenuhi tapi dibiarkan,” tandasnya. (*)