Balitopik.com – Sejumlah tuntutan nelayan dan warga Serangan yang didampingi I Nyoman Parta dan Adi Wiryatama selaku DPR RI, Ni Luh Djelantik selaku DPD RI dan Putu Melati Purbaningrat selaku DPRD Kota Denpasar segera dipenuhi pihak PT BTID.
Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan antara nelayan dan warga Serangan yang didampingi DPR, DPD dengan pihak PT BTID terkait polemik yang terjadi di Serangan. Pertemuan dilakukan di UID Bali Campus Kura Kura Bali, Kamis (30/1/2025).
Kesepakatan itu diantaranya, nama Jalan Kura Kura Bali yang terpasang dicabut, tetap bernama Jalan Pulau Serangan, pantai tetap bernama Pantai Serangan, umat Hindu baik yang ada di Pulau Serangan maupun yang berasal dari luar Pulau Serangan bebas melakukan persembahyangan ke Pura yang ada di dalam kawasan dan nelayan bebas menggunakan laut. Sementara untuk pelampung pembatas laut akan dibawa ke rapat direksi.
Presiden Direktur PT BTID, Tantowi Yahya langsung mengambil keputusan menyepakati beberapa tuntutan, namun soal pelampung pembatas laut harus melalui rapat manajemen.
“Akan menjadi bahan kami untuk rapat antara saya sebagai perwakilan owner dengan direksi, jadi aspirasi rakyat yang disuarakan ini tidak akan sia-sia akan kami bahas secara serius yang akan berbuntut pada evaluasi beberapa kebijakan dan mungkin saja perubahan,” ujar Tantowi.
“Hanya saja karena perusahaan ini anggotanya bukan saya sendiri, harus dirapatkan dalam rapat direksi, rapat komisaris dengan direksi saya harus bawa ini ke rapat dulu,” sambungnya.
Tantowi berjanji akan melakukan pertemuan dengan para direksi secepatnya dan akan diinformasikan kembali hasil pertemuan secara transparan.
“Nanti hasilnya akan saya sampaikan kepada Bapak dan Ibu wakil khusus 4 wakil rakyat dan wakil daerah yang hadir pada pagi hari ini,” tandasnya.
Adapun kesepakatan lainnya adalah UMKM di Serangan tetap diizinkan oleh UPT Tahura Ngurah Rai untuk tetap berjualan. Dengan catatan jaga kebersihan dan tidak menganggu tumbuhan mangrove. (*)