Balitopik.com, BALI – Momentum bersejarah bagi penegakan keadilan di Pulau Dewata ditandai dengan pelantikan pengurus Gerakan Jalan Lurus (GJL) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bali pada Jumat (20/2/2026). Yulius Benyamin Seran secara resmi dipercayakan menjabat sebagai Sekretaris DPW GJL Bali di bawah kepemimpinan Ketua Umum GJL, Rianta S.H.
Dalam sesi wawancara, Benyamin Seran yang juga merupakan seorang advokat berpengalaman sejak tahun 2010, mengungkapkan bahwa ketertarikannya bergabung dengan GJL didasari oleh keprihatinan terhadap nasib masyarakat kecil.
Menurutnya, kelompok masyarakat yang lemah secara ekonomi dan pengetahuan seringkali mendapatkan perlakuan tidak adil dalam menghadapi sengketa hukum.
“Gerakan Jalan Lurus adalah wadah strategis di tengah karut-marutnya kondisi hukum saat ini. Fokus utama kami adalah memberikan pendampingan, perlindungan, dan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu ketika mereka berhadapan dengan ketidakadilan,” ujar Benyamin.
Sebagai contoh, GJL telah menyelesaikan sengketa tanah di Jimbaran yang sudah berlangusng 22 tahun lamanya. GJL berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang selama ini berkonflik pada Kamis 19 Februari 2026.
Menariknya, penyelesaian ini dilakukan tanpa kemewahan gedung pengadilan. Benyamin menceritakan bahwa sengketa bernilai miliaran rupiah tersebut diselesaikan melalui penandatanganan perdamaian di bawah pohon ketapang langsung di lokasi tanah sengketa.
Hal ini membuktikan komitmen GJL untuk menyelesaikan perkara dengan cara yang “mudah, murah, namun memberikan hasil yang luar biasa”.
Disebutkan, GJL Bali berkomitmen untuk memprioritaskan jalur musyawarah dalam setiap penyelesaian konflik. Benyamin menekankan bahwa untuk mendapatkan keadilan, masyarakat tidak harus selalu menempuh jalur pengadilan yang panjang dan mahal.
“Saran saya bagi masyarakat yang berhadapan dengan ketidakadilan hukum, terutama konflik pertanahan, GJL dapat menjadi alternatif penyelesaian. Sesuai arahan Ketua Umum, masalah sebisa mungkin diselesaikan melalui musyawarah, cukup di tingkat desa atau kelurahan saja,” tambahnya.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan kehadiran GJL di Bali dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi tumpuan bagi masyarakat luas dalam mencari keadilan yang lurus dan jujur. (*)
















