BALITOPIK.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) I Nyoman Parta, meminta aparat kepolisian bertindak lebih bijak dan proporsional dalam menyikapi dinamika aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa maupun masyarakat sipil.
Pernyataan tersebut disampaikan Parta setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas aktivis Delpedro Marhaen bersama sejumlah rekannya dari dakwaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) itu menilai putusan pengadilan tersebut harus dihormati semua pihak. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi.
“Putusan ini sudah sejalan dengan konstitusi bahwa dalam negara demokrasi, ruang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilindungi oleh hukum,” kata Parta kepada media di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Karena itu, menurut Parta, demonstrasi harus dipandang sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sah selama dilakukan secara tertib dan damai.
Legislator dari daerah pemilihan Bali tersebut juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terburu-buru menggunakan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap mahasiswa atau aktivis yang menyampaikan kritik.
“Penggunaan pasal penghasutan terhadap mahasiswa maupun aktivis yang menyampaikan aspirasi secara kritis harus ditempatkan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Ia pun berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjalankan penegakan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi serta hak konstitusional warga negara.
“Jangan sampai hukum dipersepsikan sebagai alat represif negara terhadap mereka yang berbeda pandangan. Penegakan hukum harus tetap adil, proporsional, dan menghormati aspirasi publik,” pungkasnya. (*)









