BALITOPIK.COM, BALI – Penetapan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made Teja (IMT), sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung menarik perhatian berbagai pihak.
Pengacara senior Bali, Gede Pasek Suardika (GPS), turut memberikan pandangannya terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai, persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu pihak.
“Jujur saya memandang ini kasus aneh dan sepertinya sarat skenario lain di balik kasusnya,” ujar GPS saat dihubungi, Rabu (18/3/2026).
IMT sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 16 Maret 2026 oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Ia diduga melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan TPA Regional Sarbagita Suwung.
Menurut GPS, penetapan tersangka sebaiknya mempertimbangkan konteks yang lebih luas, mengingat pengelolaan sampah merupakan persoalan kompleks yang melibatkan banyak pihak.
“Ini hanyalah Law Entertainment bukan Law Enforcement, atau hanya sebuah pertunjukkan penegakan hukum seolah-olah tegas tetapi sebenarnya sangat kumuh dan cara penanganan berkelas sampah. IMT harus seperti namanya, menjadi sinar atau teja untuk melawan dan jangan mau dijadikan tumbal permainan penegakan hukum seperti ini,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, tidak menutup kemungkinan banyak advokat yang bersedia memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada IMT.
“Saya yakin banyak advokat tanpa perlu dibayar atau pro bono akan membantu IMT berjuang. Maklum kan sekarang sudah pensiunan dan tidak mungkin mampu bayar banyak advokat untuk membantu membelanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, GPS menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
“Jangan mau jadi tumbal. Kasus ini sangat aneh jika tersangkanya tunggal. Sampah itu urusan kolektif bukan individual,” tegasnya.
Ia juga menilai, jika terdapat dugaan kelalaian, maka proses penelusuran seharusnya dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir.
“Dari permasalahan hulu hingga ke hilir. Dan tidak layak yang bersangkutan jadi tersangka utama karena ada yang lebih layak jadi yang utama,” ujarnya.
Selain itu, GPS mempertanyakan pendekatan penegakan hukum yang dinilai hanya menyoroti satu periode kepemimpinan, sementara regulasi terkait telah berlaku sejak lama.
“Bukan hanya era-nya IMT saja. Atau logika lainnya, apakah hanya di era IMT baku mutunya bermasalah sementara sekarang tidak atau sebelum beliau menjabat juga bagus?” katanya.
Menurutnya, banyak faktor yang memengaruhi pengelolaan lingkungan, termasuk dukungan anggaran, kebijakan, serta sumber daya manusia.
“Tidak bisa semuanya ditimpakan ke seorang IMT saja. Apa yang bisa dilakukan olehnya sebagai Kadis KLH jika tidak ada anggaran untuk memperbaiki baku mutu tersebut. Memangnya bisa melaksanakan tanpa dukungan peralatan, anggaran, serta SDM?” jelasnya.
GPS menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan menyeluruh terhadap semua pihak yang memiliki peran.
“Penegakan hukum tanpa pandang bulu, harus menciduk semuanya bukan memilih satu orang tumbal hanya untuk kebutuhan pertunjukkan dan memuluskan agenda utama lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya menghadirkan keadilan membutuhkan proses dan keberanian untuk mengungkap fakta secara utuh.
“Keadilan tidak mudah untuk dihadirkan tetapi harus tetap diperjuangkan,” tandasnya.









