BALITOPIK.COM, JAKARTA – Pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi berganti pada Rabu, 29 April 2026. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melantik Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang baru.
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, bersama puluhan pejabat eselon II lainnya. Momen ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya di Bali yang menghadapi tantangan besar di era digital.
Setiawan Budi Cahyono dipercaya memimpin Kejati Bali di tengah tuntutan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika informasi publik yang semakin cepat.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya meninggalkan pola kerja lama dan bertransformasi menghadapi Revolusi Industri 5.0.
“Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara. Segera tinggalkan pola kerja lama dalam menghadapi era Revolusi Industri 5.0,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguasaan ruang digital oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kemampuan mengelola informasi berbasis fakta dan data menjadi kunci untuk mencegah penyebaran disinformasi di media sosial.
Selain transformasi digital, Jaksa Agung menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas.
“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna,” tambahnya.
Ia juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin. Bahkan, pejabat yang pernah dijatuhi sanksi tidak akan dipromosikan ke jabatan struktural.
Setiawan Budi Cahyono menggantikan Chatarina Muliana, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset. Sebelumnya, Setiawan menjabat sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Selain Kajati Bali, sebanyak 29 pejabat eselon II lainnya turut dilantik untuk memperkuat kinerja Kejaksaan di tingkat pusat dan daerah. (*)









