BALITOPIK.COM, DENPASAR – Sorotan terhadap Bali kembali menguat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aktivitas pemadatan di kawasan mangrove dan proyek Marina oleh PT BTID pada Selasa (28/4/2026). Aktivitas tersebut terjadi di area yang telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP sehingga memicu perhatian publik.
Hal ini langsung memicu reaksi keras dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Bali. Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi resmi Pansus.
Ia menegaskan bahwa pemasangan garis pengawasan oleh Satpol PP seharusnya diikuti dengan penghentian seluruh aktivitas di lokasi. Jika kegiatan masih berlangsung, maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Satpol PP wajib menjalankan tugasnya. Jika garis sudah dipasang tetapi aktivitas masih berjalan, itu fakta pelanggaran. Tidak bisa lagi berdalih ‘masih mendalami’. Itu alasan klasik yang tidak masuk akal dan sama saja menampar wajah pemerintah Bali,” tegasnya, Rabu (29/4/2026).
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa persoalan ini tidak hanya terkait mangrove, tetapi juga dugaan aktivitas reklamasi ilegal yang dinilai harus segera dihentikan secara total karena belum memenuhi syarat administratif.
Menurutnya, jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, maka akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kewenangan dan penegakan hukum di Bali.
“Bukan hanya mangrove yang harus dihentikan, tetapi juga dugaan reklamasi ilegal. Kalau ini dibiarkan, muncul pertanyaan: apakah ada ‘pemerintah di atas Pemerintah Provinsi Bali’?” ujarnya tajam.
Pansus TRAP DPRD Bali bahkan mengeluarkan ultimatum keras. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Bali, pimpinan Pansus menyatakan siap mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Tekanan kini mengarah kepada Gubernur Bali untuk segera mengambil sikap tegas. Di tengah sorotan global terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan, publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aktivitas tersebut. Namun pernyataan ini dinilai belum menjawab kekhawatiran publik yang menuntut tindakan konkret.
Aktivitas yang terjadi di kawasan mangrove tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023, Perda Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023, Perda Perlindungan Kawasan Pesisir Nomor 4 Tahun 2026, serta ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove juga dapat diberlakukan.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan mangrove merupakan bagian penting dari menjaga keseimbangan ekosistem Bali. Kawasan mangrove memiliki peran vital dalam mencegah abrasi, menjaga habitat alami, serta mendukung keberlanjutan lingkungan.
Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali. (*)









