BALITOPIK.COM, BULELENG – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, Selasa (28/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan temuan di lapangan, kawasan resor tersebut diketahui berada di dalam wilayah Taman Nasional Bali Barat dengan luas pemanfaatan lahan mencapai kurang lebih 382 hektare. Dari total 18 unit vila yang berdiri, sedikitnya 5 unit diduga berada langsung di atas kawasan konservasi mangrove.
Tim Pansus juga menemukan indikasi adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta dugaan pelanggaran terhadap garis sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi. Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap sejumlah vila hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa vila di kawasan tersebut memiliki tarif hingga Rp13,5 juta per malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi.
“Ini pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti luasnya pemanfaatan lahan oleh pengelola yang mencapai ratusan hektare, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan seharusnya menjadi prioritas utama.
“Ini bukan skala kecil. Dengan luas lahan sekitar 382 hektare hutan negara dan mangrove, pengelola wajib tunduk pada aturan dan menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, peraturan daerah di Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove. Setiap bentuk investasi wajib berjalan seiring dengan prinsip pelestarian alam.
Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, juga terkait Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023, Perda Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023, Perda Perlindungan Kawasan Pesisir Nomor 4 Tahun 2026, serta ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, disertai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, serta kewajiban melakukan rehabilitasi mangrove.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan komitmen yang tidak dapat ditawar. Kasus ini menambah kekhawatiran terhadap meningkatnya tekanan terhadap ekosistem mangrove di Bali yang berperan penting dalam mencegah abrasi dan menjaga keseimbangan alam.
Pansus juga mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti temuan tersebut, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.
Dalam sidak tersebut turut hadir Wakil Sekretaris Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, perwakilan Balai Kehutanan Bali Barat, serta sejumlah OPD terkait. (*)









