• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Tim Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi di kawasan vila dekat mangrove di Buleleng.

Geger! Pansus TRAP Temukan 5 Villa Mewah di Kawasan Konservasi Mangrove Buleleng

5 bulan ago
Pande Putu Maya Arsanti (tengah) dan Nengah Jimat (kanan), didampingi Ayu Sri Undari selaku legal staff Bali Trust International Law Firm. -BALITOPIK.COM

Sudah Gelontorkan Rp615 Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir

4 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat diajak swafoto oleh sejumlah murid SMPN 13 Denpasar. -BALITOPIK.COM

Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh

1 hari ago
Para korban saat mendatangi Polda Bali untuk melakukan laporan dugaan penipuan investasi emas. -BALITOPIK.COM

Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali

1 hari ago
Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti. IST

UMP Bali 2027, KMHDI Buleleng: Harus Sesuai Kebutuhan Hidup

1 hari ago
Operasi gabungan mengamankan 13 WNA yang diduga terlibat praktek prostitusi di Bali. -IST

WNA Rusia dan Nigeri Buka Jasa Prostitusi di Bali, Tarif Rp13.9 Juta per Jam

1 hari ago
Bali Perkuat Sistem Kebencanaan, Penyandang Disabilitas Kini Terlibat dalam Pengambilan Keputusan. -IST

Bali Perkuat Sistem Kebencanaan, Penyandang Disabilitas Kini Terlibat dalam Pengambilan Keputusan

2 hari ago
Kepolisian Polda Bali dan Imigrasi Bali saat menggelar konferensi pers. -BALITOPIK.COM

Imigrasi dan Polisi Tangkap 13 WNA Diduga Jaringan Prostitusi Internasional

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (depan). -BALITOPIK.COM

Sengketa BTS Badung Masuk Kasasi, Adi Arnawa Bicara Nasib Kerja Sama hingga 2047

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Geger! Pansus TRAP Temukan 5 Villa Mewah di Kawasan Konservasi Mangrove Buleleng

Reporter balitopik.com
29 April 2026 - 12:10 pm
Tim Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi di kawasan vila dekat mangrove di Buleleng.

Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak di kawasan resor mewah di Buleleng yang diduga melanggar aturan tata ruang dan merusak mangrove. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, BULELENG – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, Selasa (28/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Berdasarkan temuan di lapangan, kawasan resor tersebut diketahui berada di dalam wilayah Taman Nasional Bali Barat dengan luas pemanfaatan lahan mencapai kurang lebih 382 hektare. Dari total 18 unit vila yang berdiri, sedikitnya 5 unit diduga berada langsung di atas kawasan konservasi mangrove.

Tim Pansus juga menemukan indikasi adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta dugaan pelanggaran terhadap garis sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi. Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap sejumlah vila hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa vila di kawasan tersebut memiliki tarif hingga Rp13,5 juta per malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi.

“Ini pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti luasnya pemanfaatan lahan oleh pengelola yang mencapai ratusan hektare, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan seharusnya menjadi prioritas utama.

“Ini bukan skala kecil. Dengan luas lahan sekitar 382 hektare hutan negara dan mangrove, pengelola wajib tunduk pada aturan dan menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan daerah di Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove. Setiap bentuk investasi wajib berjalan seiring dengan prinsip pelestarian alam.

Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, juga terkait Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023, Perda Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023, Perda Perlindungan Kawasan Pesisir Nomor 4 Tahun 2026, serta ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, disertai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, serta kewajiban melakukan rehabilitasi mangrove.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan komitmen yang tidak dapat ditawar. Kasus ini menambah kekhawatiran terhadap meningkatnya tekanan terhadap ekosistem mangrove di Bali yang berperan penting dalam mencegah abrasi dan menjaga keseimbangan alam.

Pansus juga mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti temuan tersebut, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

Dalam sidak tersebut turut hadir Wakil Sekretaris Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, perwakilan Balai Kehutanan Bali Barat, serta sejumlah OPD terkait. (*)

Tags: investasi balimangrove BaliPansus TRAP Balipelanggaran lingkungan Balipelanggaran tata ruangperlindungan lingkungan BaliPlataran Bulelengsidak DPRD BaliTaman Nasional Bali Baratvila mangrove Bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Sudah Gelontorkan Rp615 Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir
  • Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh
  • Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?