BALITOPIK.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan progres signifikan dalam penanganan sampah di Bali. Jumlah truk pengangkut sampah menuju TPA Suwung kini menurun lebih dari 50 persen sejak diberlakukannya larangan pembuangan sampah organik pada 1 April 2026.
Hal ini disampaikan Koster saat menerima kunjungan Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Winarto, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (7/4/2026).
“Mulai 1 April hanya residu yang boleh dibawa ke TPA Suwung. Truk yang masuk sudah berkurang lebih dari 50 persen. Ini kemajuan luar biasa,” ujar Koster.
Sebelumnya, jumlah truk sampah yang masuk ke TPA Suwung mencapai lebih dari 500 unit per hari. Kini, angka tersebut turun drastis seiring penerapan kebijakan baru.
Koster mengakui, pada awal penerapan aturan sempat terjadi penolakan dari sejumlah pengelola sampah swasta yang masih membawa sampah organik ke TPA.
“Di awal memang ada kegaduhan. Truk yang membawa sampah organik diminta putar balik oleh petugas. Tapi sekarang sudah mulai tertib,” jelasnya.
Pemprov Bali menargetkan pengiriman sampah residu ke TPA Suwung hanya berlangsung hingga 31 Juli 2026. Setelah itu, lokasi tersebut akan ditutup sepenuhnya.
Menurut Koster, langkah ini menjadi momentum penting menjaga ekosistem Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Ia juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang terus mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah dari sumber.
“Masyarakat didorong membuat teba modern dan menggunakan komposter. Ini bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu,” tambahnya.
Sementara itu, Winarto menilai progres penanganan sampah di Bali berjalan baik dan cepat.
“Hari ini kami melakukan monitoring langsung. Progresnya baik, kolaborasi antar daerah berjalan efektif. Ini bisa jadi contoh nasional,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi atas kerja keras Pemprov Bali, termasuk pemerintah kabupaten/kota.
“Bali bisa menjadi proof of concept bahwa masalah sampah bisa diatasi dengan komitmen kuat dan sistem yang tepat,” imbuhnya.
Winarto menegaskan, edukasi masyarakat dan penegakan hukum harus terus berjalan, terutama terhadap pelanggaran seperti tidak memilah sampah dan membuang sampah sembarangan. (*)









