• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Suasana persidangan kasus PT UKI di Pengadilan Negeri Denpasar

Diduga Ada Kriminalisasi di Kasus PT UKI, Ahli Hukum Puji Keberanian Hakim PN Denpasar

24 detik ago
Putri Koster saat kegiatan Posyandu di Gianyar bersama kader desa

Putri Koster Tegaskan 85% Nasib Desa Ditentukan Posyandu

1 jam ago
Ribuan umat Hindu sembahyang di Pura Ulun Danu Batur saat Hari Raya Pagerwesi

Membludak! Ribuan Pemedek Sembahyang di Pura Ulun Danu Batur Saat Pagerwesi

1 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan KLH membahas pengurangan sampah TPA Suwung

Koster: Truk Sampah ke TPA Suwung Turun 50 Persen, Bali Siap Tutup Total Juli 2026

2 jam ago
Pengunjung Badung Caka Fest 2026

Ribuan Penonton Hadiri Badung Caka Fest 2026

17 jam ago
Ribuan warga Alor membersihkan sampah di Pantai Jerman Bali

Dari Hati Jaga Bali, Aksi Warga Alor-NTT Bersihkan Pantai Tuai Pujian Gubernur Koster

23 jam ago
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Terungkap! 3 Tempat Hiburan Malam di Bali Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Parta Minta Pemda Cabut Izin

1 hari ago
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang melalap rumah di Denpasar Selatan hingga menewaskan seorang lansia

Tragis! Lansia Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Denpasar Selatan

1 hari ago
Tim SAR Bali melakukan pencarian korban hanyut di Pantai Purnama saat Banyu Pinaruh dengan kondisi ombak besar

Niat Selamatkan Teman Hanyut Saat Banyu Pinaruh, Agus Suarsa Tewas Digulung Ombak

1 hari ago
BALI TOPIK
Rabu, April 8, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Diduga Ada Kriminalisasi di Kasus PT UKI, Ahli Hukum Puji Keberanian Hakim PN Denpasar

Reporter balitopik.com
8 April 2026 - 11:39 am
0 0
Suasana persidangan kasus PT UKI di Pengadilan Negeri Denpasar

Persidangan kasus Direktur PT UKI di PN Denpasar. -BALITOPIK.COM

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Perkara hukum yang menjerat Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (UKI), Piet Arja Saputra, semakin terang. Setelah sebelumnya pada persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa PAS untuk menjadi tahanan rumah.

Keputusan ini langsung menuai perhatian publik dan apresiasi dari kalangan akademisi hukum. Salah satunya datang dari Dosen Hukum Pidana Universitas Tama Jagakarsa Jakarta, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.I.P, S.H., M.H. Ia menilai langkah hakim tersebut sebagai bentuk keberanian dalam menegakkan keadilan.

Menurut Edi Hardum, keputusan hakim untuk menangguhkan atau mengalihkan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah – bahkan tidak lagi menahan terdakwa – bukan tanpa dasar.

Ia menyebut, terdapat sejumlah pertimbangan penting yang lazim digunakan hakim, seperti kondisi kesehatan terdakwa, peran sebagai tulang punggung keluarga, hingga jaminan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif dalam proses persidangan.

Namun, dalam kasus Piet Arja Saputra, ada faktor lain yang dinilai lebih krusial.

“Biasanya hakim juga mempertimbangkan apakah perkara tersebut mengandung unsur kriminalisasi. Jika sejak awal hakim sudah ‘mencium’ adanya kriminalisasi, maka penahanan bisa ditangguhkan,” tegasnya Rabu (8/4/2026).

Ia bahkan mencontohkan kasus serupa di Tanah Karo yang berujung pada pembebasan terdakwa karena terbukti sebagai korban kriminalisasi.

Kasus yang menjerat Piet bermula dari kerja sama proyek pembangunan lounge di tiga bandara besar di Indonesia. Dalam perjalanannya, proyek tersebut justru berubah menjadi konflik serius yang melibatkan seorang WNA asal Hong Kong, Peter Ho Kwan Chan.

Piet mengaku mengalami berbagai tekanan, mulai dari intimidasi, dugaan pemerasan, hingga perampasan aset perusahaan. Bahkan, dua oknum yang mengaku anggota TNI disebut turut terlibat dalam aksi intimidasi tersebut.

Puncaknya, token rekening perusahaan PT UKI yang diduga diambil secara paksa, digunakan untuk transaksi tanpa sepengetahuan Piet. Ironisnya, saat Piet berupaya mengamankan rekening dengan memblokir akses dan membuat laporan kehilangan, ia justru dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, sejumlah fakta mencuat. Mulai dari pengakuan saksi, perbedaan keterangan terkait aliran dana, hingga dugaan praktik nominee oleh pihak asing.

Tim kuasa hukum Piet bahkan menilai banyak kejanggalan dalam keterangan saksi korban, termasuk inkonsistensi terkait jumlah kerugian dan aliran dana.

Selain itu, pengakuan dua oknum TNI yang menyatakan bertindak atas perintah pihak tertentu juga menjadi fakta penting, meski belum sepenuhnya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Edi Hardum menegaskan, hakim yang berani mengambil keputusan seperti ini layak diapresiasi. Sebab, menurutnya, hakim tidak hanya menjalankan hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif.

“Hakim seperti ini menjalankan tiga tujuan hukum: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ini patut diacungi jempol,” ujarnya.

Kini, Piet Arja Saputra dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada di balik jeruji. Ia berharap kebenaran dapat terungkap sepenuhnya di persidangan.

“Saya hanya menjalankan tanggung jawab sebagai direktur untuk melindungi perusahaan. Tapi justru saya yang dijadikan tersangka,” ungkap Piet.

Kasus ini pun menjadi sorotan, bukan hanya karena melibatkan WNA dan dugaan oknum aparat, tetapi juga karena dinilai sebagai ujian nyata bagi sistem penegakan hukum di Indonesia: apakah mampu berdiri di atas kebenaran, atau tunduk pada tekanan.

Publik kini menanti, apakah langkah berani hakim ini akan menjadi awal terungkapnya dugaan kriminalisasi yang selama ini membayangi perkara tersebut. (*)

Tags: Berita Denpasarhukum Indonesiakasus hukum BalikriminalisasiPiet Arja SaputraPN DenpasarPT UKI
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Diduga Ada Kriminalisasi di Kasus PT UKI, Ahli Hukum Puji Keberanian Hakim PN Denpasar
  • Putri Koster Tegaskan 85% Nasib Desa Ditentukan Posyandu
  • Membludak! Ribuan Pemedek Sembahyang di Pura Ulun Danu Batur Saat Pagerwesi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?