BALITOPIK.COM, DENPASAR – Perkara hukum yang menjerat Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (UKI), Piet Arja Saputra, semakin terang. Setelah sebelumnya pada persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa PAS untuk menjadi tahanan rumah.
Keputusan ini langsung menuai perhatian publik dan apresiasi dari kalangan akademisi hukum. Salah satunya datang dari Dosen Hukum Pidana Universitas Tama Jagakarsa Jakarta, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.I.P, S.H., M.H. Ia menilai langkah hakim tersebut sebagai bentuk keberanian dalam menegakkan keadilan.
Menurut Edi Hardum, keputusan hakim untuk menangguhkan atau mengalihkan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah – bahkan tidak lagi menahan terdakwa – bukan tanpa dasar.
Ia menyebut, terdapat sejumlah pertimbangan penting yang lazim digunakan hakim, seperti kondisi kesehatan terdakwa, peran sebagai tulang punggung keluarga, hingga jaminan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif dalam proses persidangan.
Namun, dalam kasus Piet Arja Saputra, ada faktor lain yang dinilai lebih krusial.
“Biasanya hakim juga mempertimbangkan apakah perkara tersebut mengandung unsur kriminalisasi. Jika sejak awal hakim sudah ‘mencium’ adanya kriminalisasi, maka penahanan bisa ditangguhkan,” tegasnya Rabu (8/4/2026).
Ia bahkan mencontohkan kasus serupa di Tanah Karo yang berujung pada pembebasan terdakwa karena terbukti sebagai korban kriminalisasi.
Kasus yang menjerat Piet bermula dari kerja sama proyek pembangunan lounge di tiga bandara besar di Indonesia. Dalam perjalanannya, proyek tersebut justru berubah menjadi konflik serius yang melibatkan seorang WNA asal Hong Kong, Peter Ho Kwan Chan.
Piet mengaku mengalami berbagai tekanan, mulai dari intimidasi, dugaan pemerasan, hingga perampasan aset perusahaan. Bahkan, dua oknum yang mengaku anggota TNI disebut turut terlibat dalam aksi intimidasi tersebut.
Puncaknya, token rekening perusahaan PT UKI yang diduga diambil secara paksa, digunakan untuk transaksi tanpa sepengetahuan Piet. Ironisnya, saat Piet berupaya mengamankan rekening dengan memblokir akses dan membuat laporan kehilangan, ia justru dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, sejumlah fakta mencuat. Mulai dari pengakuan saksi, perbedaan keterangan terkait aliran dana, hingga dugaan praktik nominee oleh pihak asing.
Tim kuasa hukum Piet bahkan menilai banyak kejanggalan dalam keterangan saksi korban, termasuk inkonsistensi terkait jumlah kerugian dan aliran dana.
Selain itu, pengakuan dua oknum TNI yang menyatakan bertindak atas perintah pihak tertentu juga menjadi fakta penting, meski belum sepenuhnya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Edi Hardum menegaskan, hakim yang berani mengambil keputusan seperti ini layak diapresiasi. Sebab, menurutnya, hakim tidak hanya menjalankan hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif.
“Hakim seperti ini menjalankan tiga tujuan hukum: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ini patut diacungi jempol,” ujarnya.
Kini, Piet Arja Saputra dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada di balik jeruji. Ia berharap kebenaran dapat terungkap sepenuhnya di persidangan.
“Saya hanya menjalankan tanggung jawab sebagai direktur untuk melindungi perusahaan. Tapi justru saya yang dijadikan tersangka,” ungkap Piet.
Kasus ini pun menjadi sorotan, bukan hanya karena melibatkan WNA dan dugaan oknum aparat, tetapi juga karena dinilai sebagai ujian nyata bagi sistem penegakan hukum di Indonesia: apakah mampu berdiri di atas kebenaran, atau tunduk pada tekanan.
Publik kini menanti, apakah langkah berani hakim ini akan menjadi awal terungkapnya dugaan kriminalisasi yang selama ini membayangi perkara tersebut. (*)









