BALITOPIK.COM, DENPASAR – Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Bali, Selasa (14/4/2026). Pandangan umum tersebut dibacakan oleh Gede Harja Astawa.
Dalam penyampaiannya, Gede Harja Astawa mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, namun mempertanyakan penggunaan istilah dalam judul.
“Apakah penggunaan kata ‘berkualitas’ dalam judul Raperda merupakan bentuk pengakuan bahwa selama ini tata kelola usaha pariwisata di Bali tidak atau kurang berkualitas? Pikiran dikotomis ini mesti dihindari agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan di ruang publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Fraksi Gerindra-PSI lebih cenderung menggunakan pendekatan pariwisata berkelanjutan.
“Fraksi Gerindra-PSI cenderung memilih kata ‘berkelanjutan’, karena usaha pariwisata berkelanjutan mesti dengan prasyarat berkualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengkritisi cara pandang terhadap sektor pariwisata.
“Penggunaan kalimat usaha pariwisata sebagai konsep industri memberi kesan bahwa pariwisata adalah kumpulan usaha. Pola pikir seperti ini mesti mulai ditinggalkan dan mulai memandang pariwisata sebagai satu ekosistem,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menyesuaikan Raperda dengan kebijakan nasional.
“Penyelenggaraan kepariwisataan tidak hanya bersifat berkualitas, tetapi juga mesti inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan,” ujarnya.
Terkait substansi, ia mempertanyakan tidak dicantumkannya asas kepastian hukum dan keadilan dalam Raperda.
“Kenapa Raperda tidak menggunakan asas kepastian hukum dan asas keadilan, apakah kedua asas ini dipandang tidak relevan?” katanya.
Ia juga menyoroti belum diaturnya sektor sport tourism dan wisata spiritual sebagai bagian penting penggerak ekonomi pariwisata.
Selain itu, ia mengkritisi definisi wisatawan berkualitas dalam Raperda.
“Rumusan wisatawan berkualitas bersifat alternatif, artinya satu ciri saja terpenuhi sudah dapat disebut berkualitas. Seharusnya bersifat kumulatif sehingga benar-benar mencerminkan kualitas wisatawan,” ujarnya.
Dalam aspek hukum, ia juga menyoroti pengaturan sanksi.
“Memasukkan ketentuan sanksi adat dalam Raperda mesti dilakukan secara hati-hati dan tidak serta merta dirumuskan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ia menilai perlu adanya fleksibilitas dalam pengaturan tarif layanan, khususnya bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia juga mengkritisi inkonsistensi dalam regulasi.
“Raperda ini inkonsistensi dalam penormaan karena pada satu sisi mengatur perubahan, namun di sisi lain mencabut Peraturan Gubernur,” katanya.
Di luar itu, ia menyoroti sejumlah isu strategis di Bali, mulai dari transparansi pungutan wisatawan asing, pelayanan kesehatan, hingga penanganan bencana.
“Kami mencermati kelambatan dalam merespon penanganan bencana alam, tidak jelasnya penetapan status darurat bencana, serta perlunya transparansi anggaran,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan lingkungan dan sosial.
“Provinsi Bali memiliki citra baik, tetapi secara implementasi terdapat permasalahan ekologis, abrasi, kerusakan pesisir, peningkatan sampah, dan meningkatnya kasus bunuh diri,” katanya.
Gede Harja Astawa menekankan pentingnya pembangunan yang seimbang.
“Pertumbuhan jumlah wisatawan harus diimbangi dengan penguatan lingkungan, penataan ruang, dan pelestarian budaya Bali. Pemerintah perlu fokus pada pembangunan kualitas nyata, bukan sekadar citra di permukaan,” pungkasnya. (*)









