BALITOPIK.COM, BALI – PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bali, Senin (4/5/2026), dalam agenda pendalaman materi terkait persoalan tukar guling tanah mangrove di kawasan Serangan.
Ketidakhadiran BTID memicu sorotan karena rapat tersebut merupakan undangan resmi lembaga legislatif daerah. RDP dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita, namun pihak BTID tidak hadir.
Alasan yang disampaikan BTID adalah adanya agenda kunjungan DPR RI Komisi VII. Namun, berdasarkan undangan yang beredar, kunjungan tersebut baru dijadwalkan pada pukul 15.00 Wita di hari yang sama, sehingga dinilai tidak berbenturan secara waktu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai sikap BTID tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menghormati undangan resmi DPRD Bali.
“Ketidakhadiran BTID dalam rapat resmi DPRD Bali ini sangat kami sesalkan. Ini bukan forum biasa, ini forum resmi lembaga negara. Kami melihat ini sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, RDP tersebut bertujuan untuk menggali secara mendalam persoalan tukar guling lahan mangrove yang menjadi perhatian publik, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses yang dilakukan.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dan terbuka dari pihak BTID terkait berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Ketika mereka tidak hadir, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” lanjutnya.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan terus melanjutkan proses pendalaman dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan apabila pihak terkait tetap tidak kooperatif.
Kasus tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan sendiri menjadi perhatian luas karena menyangkut isu lingkungan, tata ruang, dan kepentingan publik. (*)









