BALITOPIK.COM, DENPASAR – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi terbuka film dokumenter Pesta Babi dalam program “Beranda Hukum” di Denpasar, Kamis (14/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri mahasiswa Universitas Udayana, mahasiswa lintas kampus, hingga masyarakat sipil yang bersama-sama membahas isu ketidakadilan terhadap masyarakat adat Papua dan perlindungan hukum adat di Indonesia. Ketua BEM FH UNUD, I Gusti Agung Roman Kertajaya, serta Made Gerry Gunawan, S.H., M.H., sebagai pemantik diskusi.
Sepanjang pemutaran film, peserta disuguhkan gambaran konflik yang dialami masyarakat adat Papua, mulai dari persoalan ruang hidup, tekanan sosial, hingga ancaman terhadap ritual adat akibat kepentingan eksternal.
Suasana diskusi juga berlangsung intens setelah salah satu mahasiswa asli Papua yang hadir menyampaikan kesaksian langsung mengenai kondisi masyarakat Papua saat ini.
Roman Kertajaya mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang refleksi akademik untuk membahas persoalan masyarakat adat secara kritis dan terbuka.
“Film ini bukan sekadar tontonan, tetapi menjadi ruang pembelajaran bersama mengenai realitas masyarakat adat Papua dan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, para peserta juga membahas pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah, budaya, dan ruang hidup.
Kepala Bidang Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UNUD, Ida Bagus Gede Permana Putra Manuaba, menilai kondisi yang tergambar dalam film menjadi bukti perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat.
“RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi penting agar negara benar-benar hadir melindungi identitas budaya dan ruang hidup masyarakat adat,” katanya.
Menurutnya, hilangnya kendali masyarakat adat terhadap tanah dan wilayah adat menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian negara. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan BEM FH UNUD merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, aparat disebut hadir dan melakukan penekanan terkait aspek perizinan kegiatan. Meski demikian, pihak BEM FH UNUD menegaskan kegiatan berlangsung kondusif dan tetap menjadi bagian dari ruang diskusi akademik yang sah.
Roman Kertajaya menegaskan kebebasan akademik harus dijaga sebagai ruang penyampaian gagasan, kritik, dan refleksi sosial di lingkungan kampus.
“Diskusi akademik tidak boleh dibungkam selama dilakukan secara damai, terbuka, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
BEM FH UNUD juga menyinggung pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang menyatakan pelarangan pemutaran film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut mereka, karya film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Selain itu, BEM FH UNUD menegaskan bahwa negara wajib melindungi masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 serta penghormatan terhadap identitas budaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945.
Dalam pernyataan sikapnya, BEM FH UNUD menyampaikan duka cita terhadap masyarakat adat Papua atas berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, dan perampasan ruang hidup yang disebut masih terjadi hingga saat ini.
Mereka juga mengecam eksploitasi sumber daya alam dan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan negara terhadap masyarakat adat Papua.
Kegiatan diskusi berlangsung dengan antusias dan diikuti peserta yang aktif menyampaikan pandangan selama forum berlangsung. (*)









