BALITOPIK.COM, DENPASAR – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung memunculkan beragam respons di tengah masyarakat Bali. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah berani demi menyelamatkan citra pariwisata Bali. Namun di sisi lain, persoalan sampah yang menumpuk di sejumlah wilayah permukiman memicu keresahan baru di masyarakat.
Situasi tersebut menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Di Balik Penutupan TPA Suwung: Siapa Diuntungkan?” yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali di Gedung BKPSDM Denpasar, Sabtu (16/5/2026).
Forum tersebut menghadirkan unsur pemerintah, legislatif, akademisi, praktisi pengelolaan sampah, hingga jurnalis untuk membahas kondisi darurat sampah di kawasan Sarbagita, khususnya Denpasar dan Badung.
Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti, membuka diskusi dengan menyoroti kondisi nyata yang masih dialami masyarakat terkait pelayanan pengangkutan sampah.
“Di wilayah saya, khususnya Denpasar Barat, sampah tidak tersentuh oleh tim DLHK. Kami sudah bayar iuran, tapi tidak ada yang mengangkut. Kami tidak mendapatkan TPS modern maupun dekomposer. Kebijakan besar tanpa kesiapan infrastruktur justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan sampah di Bali telah menjadi sorotan internasional dan dinilai berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan langkah yang tidak bisa dihindari karena kondisi TPA sudah berada pada tahap darurat.
Menurutnya, pemerintah kini tengah mendorong pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Bali.
“Kalau PSEL berjalan dan sistem pengelolaan sampah berhasil diperbaiki, yang diuntungkan adalah masyarakat dan sektor pariwisata Bali,” kata Suyasa.
Ia menilai, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari rumah menjadi faktor penting dalam keberhasilan sistem pengelolaan sampah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, memaparkan bahwa saat ini terdapat 343 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat sanksi terkait buruknya sistem pengelolaan sampah.
Menurutnya, paradigma lama “kumpul-angkut-buang” sudah tidak relevan dan harus segera ditinggalkan.
“Sistem kumpul-angkut-buang sudah tidak cukup. Kita harus menjalankan prinsip 3R, yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan daerah masing-masing.
Pandangan berbeda disampaikan praktisi pengelolaan sampah berbasis desa adat, I Wayan Balik Mustiana. Ia menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga pola pikir masyarakat.
“Botol plastik awalnya alat bantu manusia. Setelah dipakai lalu disebut sampah dan dibuang begitu saja. Ini bentuk lepas tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menyebut sekitar 80 persen sampah sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat desa melalui sistem pengelolaan berbasis masyarakat dan desa adat.
Menurutnya, sebagian besar sampah rumah tangga merupakan sampah organik yang bisa diolah langsung di lingkungan rumah atau desa.
Akademisi Universitas Udayana, I Nengah Muliarta, turut menyoroti persoalan daya dukung lingkungan Bali yang dinilai semakin terbebani oleh pertumbuhan penduduk dan sektor pariwisata.
Ia mengungkapkan, berdasarkan daya dukung lingkungan, Bali idealnya dihuni sekitar 1,5 juta jiwa. Namun saat ini Bali harus menopang lebih dari 4,5 juta penduduk ditambah jutaan wisatawan setiap tahun.
Muliarta juga menilai masih diperlukan kejelasan master plan pengelolaan limbah pariwisata agar sampah hotel dan restoran tidak terus bercampur dengan sampah domestik di TPA.
“Masyarakat sering mengira TPA-nya ditutup total. Padahal yang ditutup adalah sistem open dumping-nya. Ini momentum memperbaiki sistem dengan teknologi yang lebih adaptif,” jelasnya.
Dari Kabupaten Badung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung, Made Rai Warastuthi, memaparkan strategi pengelolaan sampah berdasarkan karakteristik wilayah.
Menurutnya, Badung Utara relatif lebih mudah menerapkan pemilahan sampah berbasis sumber karena karakter masyarakatnya masih dominan pedesaan. Sementara Badung Selatan yang berkarakter urban dan pariwisata menghadapi tantangan berbeda dengan dominasi sampah anorganik dan plastik.
Pemerintah Kabupaten Badung kini menerapkan jadwal pengangkutan sampah berbasis jenis sampah, di mana hari tertentu dikhususkan untuk sampah organik dan hari lainnya untuk anorganik serta residu.
Hasilnya, jumlah armada truk sampah Badung yang menuju TPA Suwung berhasil ditekan dari 240 unit menjadi sekitar 190 unit per hari.
Dalam forum yang sama, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Viktor Andika Putra, yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar, menyebut kesadaran masyarakat Denpasar dalam memilah sampah mulai mengalami peningkatan.
“Dari hasil survei kami, tingkat pemilahan sampah di Denpasar sudah meningkat. Ini menunjukkan adanya perubahan paradigma di masyarakat,” ujarnya.
Viktor mengatakan Pemerintah Kota Denpasar saat ini telah mengoptimalkan 23 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan merencanakan pembangunan lima TPS baru pada tahun 2026.
Menurutnya, sistem pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu melalui pemilahan langsung di tingkat rumah tangga maupun pelaku usaha.
FGD tersebut menghasilkan satu kesimpulan penting bahwa penutupan TPA Suwung bukanlah akhir persoalan, melainkan momentum perubahan sistem pengelolaan sampah di Bali.
Seluruh pihak sepakat bahwa penyelesaian persoalan sampah membutuhkan aksi nyata dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, desa adat, hingga sektor usaha demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata Bali. (*)









