BALITOPIK.COM, DENPASAR — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memastikan pengaturan kuota pengeluaran sapi Bali dilakukan secara ketat berdasarkan analisis populasi ternak guna menjaga keberlanjutan sapi lokal Bali.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, menjelaskan penetapan kuota dilakukan melalui perhitungan populasi sapi jantan dan betina, angka kelahiran, hingga tingkat kematian ternak.
“Kuota pengeluaran sapi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali berdasarkan analisis populasi sehingga keseimbangan ternak tetap terjaga,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (16/5).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul cepat habisnya kuota tambahan pengeluaran sapi Bali yang memunculkan keluhan dari sejumlah pemohon karena belum memperoleh izin pengiriman.
Menurut Sunada, seluruh proses pengajuan pengeluaran sapi dilakukan melalui sistem nasional lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id sesuai ketentuan lalu lintas ternak yang berlaku.
Ia mengungkapkan, kuota tambahan cepat terserap karena para pemohon sebelumnya telah mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sehingga langsung mengunggah dokumen saat penambahan kuota diumumkan.
“Begitu ada penambahan kuota, pemohon yang sudah siap langsung melakukan upload kelengkapan dokumen. Sistem akan memverifikasi sesuai urutan pengajuan yang masuk,” jelasnya.
Karena itu, pemohon yang terlambat mengunggah dokumen berpotensi tidak memperoleh kuota lantaran kapasitas pengiriman telah lebih dulu terpenuhi.
Berdasarkan hasil analisis populasi ternak, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan sebanyak 53.500 ekor sapi dapat dikeluarkan dari Bali. Dari jumlah tersebut, kuota awal ditetapkan sebanyak 50.000 ekor, sedangkan 3.500 ekor disiapkan sebagai cadangan hingga Desember 2025.
Selanjutnya, pemerintah kembali menerbitkan tambahan kuota sebanyak 3.500 ekor pada 29 April 2026, lalu menambah lagi sebanyak 3.000 ekor. Saat ini, Pemprov Bali juga tengah mengusulkan tambahan kuota baru sebanyak 3.000 ekor.
Seluruh penambahan kuota tersebut, kata Sunada, tetap mengacu pada hasil analisis populasi sapi Bali agar keseimbangan ternak tetap terjaga.
Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menunjukkan populasi sapi Bali mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, populasi sapi Bali tercatat mencapai 558.463 ekor. Namun pada 2022 turun signifikan menjadi 380.559 ekor atau berkurang sekitar 177.904 ekor.
Populasi kemudian kembali meningkat menjadi 391.455 ekor pada 2023 dan 396.717 ekor pada 2024, sebelum kembali mengalami penurunan pada 2025 menjadi 392.160 ekor.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan pengendalian kuota pengeluaran sapi dilakukan sebagai langkah menjaga keberlanjutan populasi sapi Bali, melindungi peternak lokal, serta memastikan ketersediaan bibit ternak di daerah tetap aman.









