• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. -IST

Fahri Bachmid: Putusan MK 28/PUU/XXIV/2026 Bersifat Erga Omnes, SE Jampidsus Tak Bisa Bertentangan

10 detik ago
Panitia Bali Tourism Run 2026 saat survey lokasi rute di Jatiluwih. -IST

CATAT! Juni Nanti ASITA Adakan Lari Sambil Nikmati Warisan Dunia di Jatiluwih

11 jam ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoam Giri Prasta saat memcakan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. -BALITOPIK.COM

Giri Prasta Tegaskan Retribusi Daerah Bali Berbasis Tri Hita Karana

13 jam ago
Suasana Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali, Senin (18/5/2026). -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Fokus Dongkrak PAD

13 jam ago
Suasana Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali, Senin (18/5/2026). -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Dorong Retribusi Wisata Baru hingga Modernisasi Layanan demi Tingkatkan PAD

13 jam ago
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. -Balitopik.com

Demer Ingatkan Pansus TRAP Jangan Takuti Investor, Supartha: Kalau Tak Salah Kenapa Takut?

15 jam ago
Foto: Ketua Pansus Trap DPRD Bali, I Made Supartha. -IST/Balitopik.com

Pansus TRAP Minta Akses dan Laba Pura Keluar dari SHGB BTID

19 jam ago
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. -BALITOPIK.COM

Pansus TRAP Respon PHDI Tinjau Pura Dikawasan BTID: Pura Sudah Ada Jauh Sebelum Investor Masuk

19 jam ago
Pengurus PHDI Bali meninjau akses menuju pura di kawasan BTID Serangan, Denpasar Selatan.

PHDI Desak Kepastian Hukum Akses ke Pura di Kawasan BTID Serangan

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Fahri Bachmid: Putusan MK 28/PUU/XXIV/2026 Bersifat Erga Omnes, SE Jampidsus Tak Bisa Bertentangan

Reporter balitopik.com
19 Mei 2026 - 1:55 am
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. -IST

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. -IST

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat final dan mengikat secara umum atau erga omnes, sehingga wajib dijalankan oleh seluruh lembaga negara tanpa pengecualian.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahri Bachmid menanggapi terbitnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

SE yang ditandatangani Febrie Adriansyah itu memunculkan polemik karena dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan menyatakan kerugian keuangan negara.

Menurut Fahri Bachmid, surat edaran Jampidsus tidak dapat diposisikan sebagai produk hukum yang bersifat mengikat layaknya peraturan perundang-undangan.

“SE atau circular letter products yang dikeluarkan oleh Jampidsus ini lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang,” tegas Fahri Bachmid diterima Bali Topik, Selasa (19/5/2026).

Ia menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk menentukan putusan MK mana yang berlaku atau tidak berlaku, terlebih membuat tafsir konstitusional sendiri terhadap putusan yang telah final.

“Putusan MK dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat binding precedent atau preseden yang mengikat dengan daya erga omnes,” ujarnya.

Fahri menjelaskan Mahkamah Konstitusi merupakan the sole interpreter of the constitution atau penafsir tunggal konstitusi. Karena itu, seluruh tafsir yang lahir melalui putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh lembaga negara.

Ia juga menyoroti prinsip hukum lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.

Menurutnya, Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang selama ini kerap dijadikan rujukan telah diperbaharui oleh putusan-putusan MK setelahnya, termasuk Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam pandangan Fahri, perubahan sikap atau tafsir Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang lazim dalam sistem ketatanegaraan modern.

MK, kata dia, menganut prinsip living constitution, yakni konstitusi yang hidup dan terus berkembang mengikuti dinamika sosial, hukum, dan kebutuhan masyarakat.

“MK dapat melakukan overruling atau departure from precedent jika putusan sebelumnya dianggap tidak lagi relevan atau menghambat keadilan substantif,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan pendirian hukum Mahkamah Konstitusi juga memiliki dasar konstitusional kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam konteks Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Fahri menilai MK sengaja menghadirkan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi perdebatan panjang mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

“MK membuat tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran yang berkembang di kalangan penegak hukum,” katanya.

Fahri menegaskan bahwa secara konstitusional, kewenangan audit perhitungan kerugian keuangan negara merupakan atribut utama BPK sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945.

Karena itu, ia mengingatkan tidak boleh ada lembaga lain yang mencoba membangun tafsir berbeda melalui pendekatan argumentum a contrario terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi memegang prinsip litis finiri oportet, artinya setiap perkara harus ada akhirnya. Maka lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yang bertentangan dengan putusan MK,” tegas Fahri Bachmid.

Polemik surat edaran Jampidsus tersebut kini menjadi perhatian publik dan kalangan akademisi hukum karena dinilai berkaitan langsung dengan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. (*)

Tags: BPKFahri BachmidFebrie Adriansyahhukum tata negaraKejaksaan Agungkerugian negaraKorupsiMahkamah KonstitusiPutusan MK 28/PUU-XXIV/2026SE Jampidsus
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Fahri Bachmid: Putusan MK 28/PUU/XXIV/2026 Bersifat Erga Omnes, SE Jampidsus Tak Bisa Bertentangan
  • CATAT! Juni Nanti ASITA Adakan Lari Sambil Nikmati Warisan Dunia di Jatiluwih
  • Giri Prasta Tegaskan Retribusi Daerah Bali Berbasis Tri Hita Karana
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?