BALITOPIK.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat final dan mengikat secara umum atau erga omnes, sehingga wajib dijalankan oleh seluruh lembaga negara tanpa pengecualian.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahri Bachmid menanggapi terbitnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
SE yang ditandatangani Febrie Adriansyah itu memunculkan polemik karena dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan menyatakan kerugian keuangan negara.
Menurut Fahri Bachmid, surat edaran Jampidsus tidak dapat diposisikan sebagai produk hukum yang bersifat mengikat layaknya peraturan perundang-undangan.
“SE atau circular letter products yang dikeluarkan oleh Jampidsus ini lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang,” tegas Fahri Bachmid diterima Bali Topik, Selasa (19/5/2026).
Ia menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk menentukan putusan MK mana yang berlaku atau tidak berlaku, terlebih membuat tafsir konstitusional sendiri terhadap putusan yang telah final.
“Putusan MK dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat binding precedent atau preseden yang mengikat dengan daya erga omnes,” ujarnya.
Fahri menjelaskan Mahkamah Konstitusi merupakan the sole interpreter of the constitution atau penafsir tunggal konstitusi. Karena itu, seluruh tafsir yang lahir melalui putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh lembaga negara.
Ia juga menyoroti prinsip hukum lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.
Menurutnya, Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang selama ini kerap dijadikan rujukan telah diperbaharui oleh putusan-putusan MK setelahnya, termasuk Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Dalam pandangan Fahri, perubahan sikap atau tafsir Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang lazim dalam sistem ketatanegaraan modern.
MK, kata dia, menganut prinsip living constitution, yakni konstitusi yang hidup dan terus berkembang mengikuti dinamika sosial, hukum, dan kebutuhan masyarakat.
“MK dapat melakukan overruling atau departure from precedent jika putusan sebelumnya dianggap tidak lagi relevan atau menghambat keadilan substantif,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan pendirian hukum Mahkamah Konstitusi juga memiliki dasar konstitusional kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam konteks Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Fahri menilai MK sengaja menghadirkan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi perdebatan panjang mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
“MK membuat tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran yang berkembang di kalangan penegak hukum,” katanya.
Fahri menegaskan bahwa secara konstitusional, kewenangan audit perhitungan kerugian keuangan negara merupakan atribut utama BPK sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945.
Karena itu, ia mengingatkan tidak boleh ada lembaga lain yang mencoba membangun tafsir berbeda melalui pendekatan argumentum a contrario terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi memegang prinsip litis finiri oportet, artinya setiap perkara harus ada akhirnya. Maka lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yang bertentangan dengan putusan MK,” tegas Fahri Bachmid.
Polemik surat edaran Jampidsus tersebut kini menjadi perhatian publik dan kalangan akademisi hukum karena dinilai berkaitan langsung dengan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. (*)









