BALITOPIK.COM, BALI – Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa akses menuju pura-pura di kawasan Serangan harus dikembalikan kepada masyarakat dan tidak boleh berada dalam penguasaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik investor.
Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah PHDI Bali dan PHDI Kota Denpasar yang melakukan peninjauan ke sejumlah pura di kawasan BTID, Minggu (17/5) sebagai respons atas aspirasi masyarakat adat dan umat Hindu terkait kepastian akses peribadatan.
Peninjauan tersebut dilakukan karena muncul kekhawatiran masyarakat pascareklamasi Pulau Serangan sejak era 1990-an. Jika sebelumnya akses menuju pura dapat ditempuh secara terbuka melalui jalur pesisir, kini umat harus melewati jalan yang berada di dalam kawasan BTID.
Sedikitnya terdapat enam pura yang akses jalannya kini berada di dalam kawasan BTID, yakni Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.
Menurut Supartha, keberadaan pura-pura tersebut jauh lebih dahulu ada dibanding aktivitas investasi di kawasan Serangan. Karena itu, negara wajib menjamin perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan ruang sakral umat.
“Faktanya pura-pura itu sudah duluan ada, kurang lebih ada sembilan pura. Pura itu tempat ibadah umat Hindu dan semua tempat ibadah dilindungi konstitusi. Negara wajib menjamin dan tidak boleh menutup ruang akses masyarakat,” ujar Supartha ditrmui di Kantor DPRD Bali, Senin (18/5/2026).
Ia menilai kondisi saat ini menimbulkan persoalan serius karena pura, laba pura, hingga akses jalan menuju kawasan suci justru berada di dalam SHGB investor.
“Itu pura di Serangan tiba-tiba masuk SHGB investor. Laba pura masuk SHGB, akses jalan menuju pura juga masuk SHGB. Ini jelas melanggar,” tegasnya.
Supartha juga menyinggung nilai historis dan spiritual kawasan Serangan yang disebut telah menjadi lokasi suci sejak masa perjalanan Dang Hyang Nirartha pada abad ke-14.
“Dulu ketika ada musibah di Majapahit dan Kediri, Dang Hyang Nirartha napak tilas ke sana karena tempat itu masih suci dan memiliki energi spiritual yang baik. Itu yang harus dijaga,” katanya.
Pansus TRAP DPRD Bali, lanjut dia, menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu rekomendasi penting dalam pembahasan. Pihaknya meminta agar hak-hak masyarakat adat terkait pura, laba pura, serta akses menuju tempat suci dikeluarkan dari kawasan SHGB BTID.
“Itu menjadi salah satu rekomendasi kami, untuk mengembalikan hak-hak masyarakat terkait pura, laba pura, dan akses menuju pura agar dikeluarkan dari SHGB,” pungkasnya. (*)









