BALITOPIK.COM, BALI – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Bali harus mencerminkan semangat kemandirian fiskal yang sejalan dengan nilai-nilai Tri Hita Karana.
Hal tersebut disampaikan saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 DPRD Bali, Senin (18/5/2026).
Menurut Giri Prasta, retribusi daerah tidak hanya berkaitan dengan penerimaan fiskal semata, tetapi juga menjadi bagian penting dari implementasi filosofi pembangunan Bali yang menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan alam dan nilai spiritual.
“Retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, sekaligus penerapan retribusi yang mencerminkan prinsip Tri Hita Karana,” ujar Giri Prasta.
Ia menilai perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memberikan kepastian hukum dalam proses pemungutan retribusi daerah.
Pemerintah Provinsi Bali juga mengapresiasi pembahasan intensif yang dilakukan DPRD Bali terhadap raperda tersebut.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” katanya.
Sementara itu, DPRD Provinsi Bali melalui laporan yang dibacakan I Nyoman Budiutama menyatakan bahwa struktur dan substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut DPRD Bali, penyusunan Raperda tersebut telah mengacu pada regulasi terkait pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga aturan teknis bidang kesehatan dan retribusi daerah.
Dalam pembahasannya, Tim Pembahas Raperda juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Bali agar terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan PAD.
“Dalam upaya menyempurnakan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Tim Pembahas Raperda memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada,” jelas Budiutama.
Selain optimalisasi objek retribusi, DPRD Bali juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sumber daya manusia yang kompeten, serta dukungan sarana dan infrastruktur yang memadai.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap objek retribusi mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi Bali dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah di tengah dinamika pembangunan dan pertumbuhan investasi di Pulau Dewata. (*)









