BALITOPIK.COM, BADUNG – Nasib tragis menimpa Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa, warga Ungasan, Jimbaran, Badung. Mereka menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah seluas 56 are yang diduga dilakukan oleh I Made Duama, oknum mantan Perbekel Desa Ungasan sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Badung periode 2019–2024.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2018 ketika Made Duama mendatangi korban untuk meminjam sertifikat tanah. Berdalih hanya meminjam selama tiga hingga enam bulan sebagai agunan kredit di bank karena sedang terdesak kebutuhan uang, korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan akhirnya bersedia menyerahkan dokumen berharga tersebut.
“Sertifikat tanah ini atas nama saya Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa. Kami tidak pernah menjual tanah ini, cuma meminjamkan suratnya. Tidak pernah ada niat kami menjual tanah ini,” ungkap Wayan Pasar dengan raut wajah sedih saat ditemui Bali Topik di lokasi lahan, Jumat (22/5/2026).
Namun, janji tinggalah janji. Setelah lebih dari delapan bulan berlalu, sertifikat tak kunjung kembali. Alih-alih mendapatkan kejelasan, setiap kali ditagih, Duama hanya memberikan jawaban menenangkan untuk meredam kepanikan keluarga korban. Ironisnya, di lahan tersebut justru muncul pihak asing yang mulai memasang patok pembatas.
Merasa makin hilang kendali atas tanah sendiri, Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa didampingi kuasa non-litigasi Gede Angastia memasang plang informasi yang isinya pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik mereka dan telah dijual secara diam-diam oleh Made Duama.
“Semoga yang tinggal di sini juga tau bahwa dia pun mungkin sebagai korban,” ucapnya lagi.
Sementara, kuasa non-litigasi pemilik lahan, Gede Angastia atau yang akrab disapa Anggas, membeberkan fakta mengejutkan setelah menelusuri kasus ini. Sertifikat tanah tersebut ternyata tidak pernah dijaminkan ke bank, melainkan digadaikan secara personal kepada seorang pendana bernama Wijaya asal Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
“Menurut keluarga, Duama awalnya menyampaikan bahwa pinjaman hanya berlangsung selama tiga bulan. Namun setelah lebih dari enam bulan berlalu, sertifikat tidak juga dikembalikan. Setiap kali ditanyakan, Duama hanya memberikan jawaban menenangkan dengan janji akan menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Anggas memberikan keterangan langsung di lokasi.
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut kini telah dipecah-pecah secara sepihak ke dalam sejumlah sertifikat baru atas nama orang asing, dikavling, dan telah bertransformasi menjadi kompleks villa mewah berpenghuni. Tragisnya, Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa selaku pemilik sah tidak pernah menerima sepeser pun uang dari hasil aktivitas komersial di atas tanah mereka.
“Kondisi tersebut tentu membuat keluarga pemilik lahan terkejut dan merasa dirugikan. Namun, karena kondisi fisik pemilik lahan yang sudah lanjut usia serta keterbatasan pengawasan keluarga, proses pengendalian terhadap pembangunan di lapangan tidak dapat dilakukan secara maksimal. Situasi ini semakin memperburuk kekhawatiran keluarga akan kehilangan hak atas tanah mereka,” sambung Anggas lagi.
Sebelum pemecahan sertifikat terjadi, dugaan praktik mafia tanah ini disinyalir diiringi aksi premanisme. Pihak keluarga mengaku kerap didatangi sejumlah pria berpostur tubuh besar dari kelompok tertentu untuk menekan Wayan Pasar agar bersedia menandatangani dokumen persetujuan. Tekanan psikologis yang berlangsung lama ini bahkan berujung duka, di mana istri Wayan Pasar akhirnya meninggal dunia akibat beban pikiran yang berkepanjangan.
Kejanggalan fatal juga terungkap dalam proses administrasi hukum di sebuah kantor notaris di Kota Denpasar. Anak kandung Wayan Pasar, Ni Wayan Esi yang berprofesi sebagai ASN, bersama suaminya sempat menyusul ke kantor notaris untuk mendampingi sang ayah yang kondisi pendengarannya sudah menurun agar isi perjanjian bisa dipelajari terlebih dahulu. Namun, kehadiran anak korban justru diusir keluar ruangan oleh Made Duama dan kelompoknya.
“Pemilik lahan yang memiliki keterbatasan dalam memahami dokumen hukum juga tidak mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai isi dokumen yang ditandatangani. Bahkan diduga dokumen tersebut tidak dibacakan secara lengkap sebelum penandatanganan dilakukan,” tegas Anggas menyayangkan prosedur tersebut.
Kebejatan aksi ini tidak berhenti di situ. Sebidang tanah yang berkaitan dengan pura keluarga pun ikut dipecah oleh Duama dengan dalih pembuatan sertifikat mandiri. Kenyataannya, sertifikat tanah suci tersebut diduga kuat turut digadaikan kepada pihak pendana demi meraup keuntungan pribadi.
“Duama sebelumnya juga sempat membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun dan hanya dipinjamkan sebagai jaminan. Namun hingga kini keberadaannya tidak diketahui dan tidak dapat lagi dihubungi oleh pihak keluarga,” cetus Anggas menambahkan.
Kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan ke Polda Bali pada tahun 2020, namun penanganannya dinilai jalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas. Kini, setelah empat tahun terombang-ambing, keluarga korban resmi menggandeng Gede Angastia untuk mengambil langkah hukum baru. Pihak yang akan dilaporkan adalah Made Duama, notaris, pendana dan pihak terkait lainnya
“Karena mediasi kekerabatan menemui jalan buntu, kami berencana akan melaporkan kembali perkara ini ke Polda Bali, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan harapan ada perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat kecil,” katanya. (*)









