BALITOPIK.COM, BALI – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-41, Jumat (19/6/2026), diwarnai aksi walk out Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, saat Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya membacakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) TRAP terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebelum diserahkan kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Kresna Budi mengaku tidak sependapat dengan mekanisme tersebut. Menurutnya, pembacaan sebagian rekomendasi dalam forum paripurna berpotensi menimbulkan tafsir bahwa tugas Pansus TRAP telah berakhir, padahal masih terdapat tujuh rekomendasi lain yang belum disampaikan.
“Kalau sudah dibacakan dalam paripurna, otomatis tugas pansus selesai. Itu yang menjadi persoalan. Bagaimana pertanggungjawaban tujuh rekomendasi lainnya kalau dua sudah dibacakan dan dilaporkan dalam paripurna?” ujarnya usai rapat.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan pembentukan pansus, masa tugas memang ditetapkan selama enam bulan. Namun, tugas tersebut dapat berakhir lebih cepat apabila laporan pansus telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna.
“Di keputusan pembentukan pansus jelas disebutkan pansus dinyatakan selesai bertugas apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna. Kalau laporan sudah masuk paripurna, ya selesai,” tegasnya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti kontraktor yang baru menyelesaikan sebagian pekerjaan, namun sudah menyerahkan laporan akhir. Menurutnya, langkah itu berpotensi menimbulkan persoalan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang belum selesai dibahas.
Meski demikian, Kresna menegaskan keberatannya tidak berkaitan dengan substansi rekomendasi maupun pihak yang menjadi objek pembahasan. Ia menilai persoalan utamanya terletak pada konsistensi penerapan tata tertib dan mekanisme kelembagaan DPRD.
“Bukan masalah membela siapa. Yang saya persoalkan adalah aturan. Tata acara bernegara harus tetap menjadi acuan. Kalau laporannya sembilan, seharusnya yang dibacakan juga lengkap, bukan hanya dua,” katanya.
Selain itu, Kresna juga mempertanyakan mekanisme penyerahan rekomendasi yang menurutnya tidak tercantum dalam agenda resmi rapat paripurna. Ia mengaku terkejut ketika agenda tersebut muncul di sela-sela pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Yang saya tahu agenda itu tidak ada. Tiba-tiba dimasukkan di sela-sela paripurna. Paripurnanya memang resmi, tetapi saya mempertanyakan prosedurnya karena tidak tercantum dalam agenda yang dibahas sebelumnya,” ujarnya.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan tidak ada ketentuan yang mengharuskan seluruh temuan pansus selesai diperdalam sebelum direkomendasikan kepada pihak eksekutif.
Menurut Supartha, dari sembilan temuan hasil inspeksi mendadak (sidak), dua di antaranya telah memenuhi syarat untuk direkomendasikan, yakni temuan terkait PT BTID di kawasan Serangan, Denpasar Selatan, dan bangunan vila ilegal di kawasan hutan negara Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
“Tidak ada aturan yang mengharuskan semuanya menunggu selesai. Temuan yang sudah selesai diperdalam langsung direkomendasikan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti. Sementara temuan lainnya tetap kami lanjutkan proses pendalamannya,” tegas Supartha.
Ia menambahkan, prinsip kerja pansus adalah mempercepat tindak lanjut terhadap temuan yang telah memiliki dasar dan data yang cukup, tanpa harus menunggu seluruh proses investigasi terhadap temuan lainnya rampung secara bersamaan. (*)









