BALITOPIK.COM, DENPASAR – Upaya mediasi dalam gugatan perdata yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali dan satu akun media sosial kembali berakhir tanpa kesepakatan. Sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/8/2026), berlangsung singkat sekitar 15 menit dan dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Agenda mediasi berlangsung di Ruang Sidang Cakra dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. Dalam proses tersebut, Hakim Mediator Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan sesuai Pasal 5 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016, semua pembicaraan, tawaran, atau dokumen dalam proses mediasi bersifat rahasia dan tertutup dari publik.
Sidang mediasi mendapat perhatian besar dari puluhan jurnalis yang hadir mengenakan kaus putih sebagai simbol solidaritas terhadap kebebasan pers. Sejak pagi, wartawan dari berbagai media dan organisasi jurnalis memadati area PN Denpasar sebagai bentuk dukungan kepada empat media yang menjadi tergugat.
Usai mediasi, Koordinator Tim Kuasa Hukum para tergugat, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menegaskan seluruh tuntutan penggugat ditolak karena dinilai tidak memberikan ruang penyelesaian.
Menurut Ariel resume mediasi semestinya memuat alternatif penyelesaian sengketa, bukan sekadar mengulang materi gugatan.
“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” ujarnya.
Meski belum mencapai kesepakatan, hakim mediator meminta pihak tergugat menyampaikan jawaban tertulis atas resume mediasi sebagai bentuk itikad baik sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Jawaban tersebut diminta disampaikan dalam waktu dua hari sebelum hasil mediasi dilaporkan kepada majelis hakim.
Anggota tim kuasa hukum tergugat, I Wayan Sedana, menjelaskan seluruh persyaratan mediasi telah dipenuhi, termasuk surat kuasa khusus mediasi.
“Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya ada kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal,” jelasnya.
Tim kuasa hukum para tergugat menilai perkara ini tidak hanya menyangkut besaran nilai gugatan, tetapi juga menyentuh perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Menurut mereka, tuntutan ganti rugi yang besar disertai permintaan pencabutan seluruh pemberitaan berpotensi menjadi tekanan terhadap media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kuasa hukum LBH Bali yang juga tergabung dalam Advokat Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Ignatius Radhite, bahkan menyebut gugatan tersebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik dan partisipasi publik.
“Ini bukan hanya menyangkut empat perusahaan media yang menjadi tergugat. Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers. Kalau hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan besok media lain tidak mengalami hal serupa. Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Togar Situmorang saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam PERMA terkait proses mediasi dengan menghadirkan prinsipal serta menyerahkan resume mediasi secara langsung kepada hakim mediator.
“Kami bersama prinsipal sudah hadir sesuai ketentuan PERMA terkait mediasi dan kami menghormati agenda mediasi hari ini sehingga kami hadir dan menyerahkan langsung resume mediasi,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya berharap para tergugat bersedia mempertimbangkan isi resume tersebut sehingga sengketa dapat diselesaikan melalui jalur damai sesuai tujuan utama mediasi.
“Tentu kami berharap pihak tergugat dapat menyanggupi agar kiranya perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, sehingga tidak menghilangkan prinsip-prinsip dasar diadakannya mediasi,” ungkapnya.
Togar juga menyayangkan pihak tergugat yang hadir hanya diwakili wakil direktur dan pemimpin redaksi tanpa kehadiran direktur sebagai prinsipal masing-masing perusahaan.
Ia juga menyoroti kehadiran massa yang mengenakan atribut tertentu di lingkungan pengadilan.
“Kami juga menyayangkan adanya simbol-simbol yang menunjukkan adanya penggiringan opini yang kami duga cenderung bersifat provokatif, disaat apa yang ditempuh oleh klien kami merupakan hak konstitusional seorang warga negara yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal tersebut kami rasa tidak perlu dilakukan karena berpotensi melukai harkat dan martabat persidangan yang kami hormati dan kami muliakan,” katanya.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi, gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali dan satu akun media sosial dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Denpasar. (*)









