• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Penggugat empat media Togar Situmorang (baju putih) disusul tim kuasa hukum empat media yang tergabung SJB keluar ruang sidang usai mediasi tidak menemui titik temu di PN Denpasar, Selasa (4/8?2026). -IST

Mediasi Buntu, Gugatan Rp25 Miliar kepada Empat Media Berlanjut ke Sidang

22 detik ago
Tim penasihat hukum.dari LBH PENA, Charlie Y Usfunan dan Yarianto Telaumbanua. -IST

Dituntut 4 Tahun, LBH PENA Bali Minta Sopir Truk Goa Gong Dibebaskan

2 jam ago
Tim Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali saat merayakan juara. -IST

Disdikpora Bali Juara Mini Soccer Kerthi Bali IV Usai Taklukkan PUPRKIM di Final Dramatis

18 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster. -IST

Hadiri Atma Wedana Massal di Bualu, Koster: Desa Adat Harus Semakin Kuat

1 hari ago
Primus Klau saat mendampingi nenek Anastasia Lotu meninjau tanah yang bersengketa. -IST

Konflik Tanah dengan Wakil Ketua DPRD Belu, Janda Lansia Dapat Pendampingan Hukum Prodeo

1 hari ago
Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Wayan Putra Yadnya. -IST

Badung Siapkan e-Kinerja ASN, Penilaian Pegawai Bakal Lebih Transparan

2 hari ago
Kuasa hukum janda lansia Anastasia Lotu, Primus Klau, S.H. -IST

Kuasa Hukum Janda Lansia Soroti Legalitas Sertifikat yang Dipegang Wakil Ketua DPRD Belu

2 hari ago
Solidaritas Jurnalis Bali saat melakukan aksi damai depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. -BALITOPIK.COM

Solidaritas Jurnalis Bali Kecam Pernyataan Prabowo soal ‘Londo Ireng’

2 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyapa sejumlah anak muda yang datang ke acara traktiran di perayaan Hari Raya Tumpek Krulut atau Hari Kasih Sayang di Bali. -BALITOPIK.COM

Antrian Mengular, 10 Ribu Warga Serbu Kopi Gratis Traktiran Koster di Tumpek Krulut

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Mediasi Buntu, Gugatan Rp25 Miliar kepada Empat Media Berlanjut ke Sidang

Reporter balitopik.com
4 Agustus 2026 - 8:44 am
Penggugat empat media Togar Situmorang (baju putih) disusul tim kuasa hukum empat media yang tergabung SJB keluar ruang sidang usai mediasi tidak menemui titik temu di PN Denpasar, Selasa (4/8?2026). -IST

Penggugat empat media Togar Situmorang (baju putih) disusul tim kuasa hukum empat media yang tergabung SJB keluar ruang sidang usai mediasi tidak menemui titik temu di PN Denpasar, Selasa (4/8?2026). -IST

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali dipastikan berlanjut ke tahap persidangan setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar tidak menghasilkan kesepakatan.

Tim kuasa hukum para tergugat menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat dan menyatakan tidak ada ruang untuk penyelesaian damai. Mediasi berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8/2026).

Koordinator Tim Kuasa Hukum empat media yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made “Ariel” Suardana, mengatakan resume mediasi yang diajukan penggugat dinilai hanya mengulang substansi gugatan sehingga tidak membuka peluang kompromi.

Menurutnya, terdapat tiga tuntutan utama yang tetap diajukan penggugat, yakni pembayaran ganti rugi sebesar Rp25 miliar, penerbitan berita klarifikasi disertai permintaan maaf, serta penghapusan seluruh pemberitaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami sudah menyampaikan sikap menolak seluruh tuntutan tersebut. Dengan isi resume seperti itu, tidak ada ruang untuk perdamaian,” kata Made Suardana kepada wartawan usai mediasi.

Meski demikian, hakim mediator Tojokorda Putra Budi Pastima meminta pihak tergugat menuangkan sikap penolakannya secara tertulis sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Tim kuasa hukum menilai isi resume mediasi telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak lagi dapat dinegosiasikan dalam proses mediasi.

“Kalau substansinya sama dengan gugatan, lalu apa lagi yang mau dimediasikan. Karena itu kami tetap menolak seluruh tuntutan,” ujar Made Suardana.

Dalam mediasi juga sempat dibahas mengenai kehadiran prinsipal dan kelengkapan surat kuasa khusus mediasi. Namun, pihak tergugat memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.

Anggota tim kuasa hukum, Wayan Sedana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat kuasa khusus mediasi yang memberikan kewenangan penuh kepada para advokat untuk menyampaikan jawaban maupun mengambil keputusan selama proses mediasi.

“Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai ketentuan PERMA, termasuk kewenangan menerima atau menolak usulan dalam mediasi,” jelasnya.

Hakim mediator memberikan waktu dua hari kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis atas resume mediasi sebelum hasilnya dilaporkan kepada majelis hakim yang menangani perkara.

Tim kuasa hukum empat media menegaskan penolakan terhadap penyelesaian damai didasarkan pada komitmen menjaga kemerdekaan pers. Mereka berpandangan tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar disertai permintaan penghapusan berita berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Menurut mereka, gugatan tersebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum yang dinilai dapat menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.

“Perkara ini bukan hanya menyangkut empat perusahaan media, tetapi juga menyangkut kepentingan kebebasan pers. Kami memilih menghadapi proses hukum agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi demokrasi,” ujar Made Suardana.

Sementara itu, Togar Situmorang saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam PERMA terkait proses mediasi dengan menghadirkan prinsipal serta menyerahkan resume mediasi secara langsung kepada hakim mediator.

“Kami bersama prinsipal sudah hadir sesuai ketentuan PERMA terkait mediasi dan kami menghormati agenda mediasi hari ini. Karena itu kami hadir dan menyerahkan langsung resume mediasi yang berisi keinginan klien kami terkait hal-hal yang menurutnya telah menimbulkan kerugian,” kata Togar.

Ia mengatakan pihaknya berharap para tergugat bersedia mempertimbangkan isi resume tersebut sehingga sengketa dapat diselesaikan melalui jalur damai sesuai tujuan utama mediasi.

“Tentu kami berharap pihak tergugat dapat menyanggupi sehingga perkara ini bisa diselesaikan melalui perdamaian tanpa menghilangkan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan mediasi,” ujarnya.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara gugatan perdata tersebut selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. (*)

Tags: Berita BaliEmpat MediaGugatan Rp25 Miliarhukum BaliI Made SuardanaKebebasan PersMedia Siber BaliPengadilan Negeri DenpasarPERMA Nomor 1 Tahun 2016Pers Indonesiasengketa persSJBSLAPPSolidaritas Jurnalis BaliTogar Situmorang
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Mediasi Buntu, Gugatan Rp25 Miliar kepada Empat Media Berlanjut ke Sidang
  • Dituntut 4 Tahun, LBH PENA Bali Minta Sopir Truk Goa Gong Dibebaskan
  • Disdikpora Bali Juara Mini Soccer Kerthi Bali IV Usai Taklukkan PUPRKIM di Final Dramatis
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?