BALITOPIK.COM, DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026), sebagai bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan melibatkan tim penyidik KPK yang didampingi personel kepolisian. Sejumlah dokumen serta perangkat penyimpanan data diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurutnya, tim penyidik mulai melakukan pengumpulan data sejak pukul 09.30 WITA hingga sekitar pukul 15.00 WITA. Selama proses berlangsung, pihak Kantor Imigrasi Denpasar memberikan akses penuh dan bersikap kooperatif terhadap seluruh permintaan penyidik.
“Kami melayani seluruh permintaan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik. Tidak ada yang disembunyikan, semuanya berjalan dengan baik dan kooperatif,” ujar Putu Suhendra.
Ia menjelaskan, penyidik meminta berbagai data pelayanan keimigrasian sejak tahun 2021 hingga 2026. Selain dokumen administrasi, sejumlah pegawai yang menangani bidang terkait juga dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus OTT yang sebelumnya dilakukan KPK terkait dugaan praktik suap dan pungli dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, termasuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Berdasarkan pantauan di lokasi, usai penggeledahan tim penyidik membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen penting dan perangkat penyimpanan data elektronik. Barang-barang tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selama proses berlangsung, sejumlah personel kepolisian tampak berjaga dan melakukan pengamanan di area kantor. Beberapa ruangan juga diperiksa secara intensif guna mencari dokumen maupun barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing selama beberapa tahun terakhir.
Selain menyita sejumlah berkas, penyidik juga mengamankan perangkat penyimpanan data yang akan dianalisis guna menelusuri dugaan praktik ilegal dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi penindakan dan mengamankan sejumlah pihak yang saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap maupun pungli di sektor pelayanan keimigrasian. (*)









