BALITOPIK.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi menyerahkan dua rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam Sidang Paripurna ke-41 yang berlangsung di Kantor DPRD Bali, Jumat (19/6/2026).
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan diterima oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Dua rekomendasi yang disampaikan DPRD Bali mencakup hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan pesisir Serangan, Denpasar Selatan, serta keberadaan bangunan vila yang berdiri di kawasan hutan negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Dalam rekomendasinya, DPRD Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan PT BTID guna memastikan adanya keterbukaan dan kepastian kontribusi pengelolaan kawasan terhadap daerah. Kontribusi tersebut meliputi aspek fiskal, manfaat ekonomi bagi masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Bali.
Pansus TRAP juga menegaskan bahwa apabila pengembangan kawasan tersebut tidak memberikan manfaat yang jelas bagi daerah dan masih ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD Bali akan melakukan pendalaman lanjutan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Bahkan, DPRD membuka kemungkinan untuk merekomendasikan penghentian hingga penutupan permanen terhadap kegiatan yang dinilai bermasalah apabila ditemukan pelanggaran serius.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta memastikan Pemerintah Provinsi Bali akan segera menindaklanjutinya melalui kajian teknis yang komprehensif.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bapak Gubernur dan melakukan kajian teknis terhadap rekomendasi-rekomendasi tersebut,” ujar Giri Prasta.
Ia menegaskan bahwa proses tindak lanjut tidak hanya melibatkan perangkat daerah terkait, tetapi juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna memastikan setiap temuan yang disampaikan DPRD sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh persoalan yang menjadi perhatian Pansus TRAP dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pansus TRAP karena fungsi kontrol DPRD telah dijalankan dengan baik. Pemerintah tentu ingin persoalan-persoalan ini segera selesai,” tegasnya.
Penyerahan rekomendasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan, sekaligus memastikan pembangunan di Bali berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum. (*)









