Balitopik.com – Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan menginstruksikan semua jajaran penyelenggara pemilu se-Bali menggunakan pakaian adat Bali saat bertugas di TPS pada tanggal 14 Februari 2024.
Instruksi itu tertuang dalam Surat KPU Bali nomor 255/PL.01.8-SD/51/2.1/2024. Surat itu bersifat penting, perihal himbauan penggunaan pakaian adat Bali. Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/kota se-Bali.
“Memperhatikan jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Rabu, 14 Februari 2024, serta kearifan lokal adat dan budaya Bali, bersama ini diimbau kepada pemilih untuk menggunakan pakaian adat ringan saat menggunakan hak pilih di TPS.”
“Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan himbauan ini secara berjenjang di wilayah kerjanya masing-masing,” begitu kata Lidartawan dalam surat.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan instruksi itu sangat positif, pihaknya sudah menindaklanjuti.
“Sudah kami teruskan ke teman-teman kami di PPK PPS supaya menyampaikan kepada maayarakat agar sedapat mungkin masyatakat yang hadir ke TPS itu menggunakan pakaian adat,” kata Yusa saat dikonfirmasi PotensiBadung.com, Senin (12/2/2024).
Yusa menilai instruksi KPU Bali itu sangat positif. Penggunaan pakaian adat saat ke TPS akan membuat suasan lebih tenteram, sejuk dan penuh kekeluargaan.
Ia menjelaskan, pada pemilu sebelum-sebelumnya penyelanggara pemilu memang sudah menggunakan pakaian adat Bali.
“Kalau teman-teman yang bertugas memang seperti biasa di tahun-tahun sebelumnya kita menggunakan pakaian adat. Dan sekarang berdasarkan instruksi itu kita ajak masyarakat agar sebisa mungkin pakai pakaian adat nanti,” tandasnya.