• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pertemuan SJB menanggapi gugatan Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali. -IST

SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali

2 jam ago
Sanggar Eka Mahardika Putra dalam rangkaian Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 di Taman Budaya Art Center Denpasar, Selasa (14/7/2026).

Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali

2 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045

19 jam ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

1 hari ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1

1 hari ago
THK Awards dan PROPER Siap Bersinergi, Dorong Industri Bali Terapkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

THK dan Pusdal Bali Nusra Siap Bersinergi, Dorong Industri Hijau

2 hari ago
Rapat Tertinggi Anggota (RTA) IKB Flobamora NTT di Bali Tahun 2026 yang digelar di Aula Keuskupan Denpasar, Minggu (12/7). -IST

Belum Ada Ketum Baru, Flobamora Bali Sementara Dipimpin Tim Caretaker

2 hari ago
Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. -IST

PP KMHDI Tawarkan Program KMHDI Mengajar dan Beasiswa Kolaboratif ke Kemendiktisaintek

2 hari ago
Suasana apel bendera MPLS siswa SD dan SMP di Badung. -IST

15.677 Siswa Baru di Badung Ikuti MPLS Ramah 2026, Fokus Cegah Perundungan Sejak Hari Pertama

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali

Reporter balitopik.com
15 Juli 2026 - 6:26 am
Pertemuan SJB menanggapi gugatan Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali. -IST

Pertemuan SJB menanggapi gugatan Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali. -IST

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA. terhadap empat perusahaan media di Bali.

SJB menilai perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui gugatan perdata di pengadilan umum.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps atas dugaan perbuatan melawan hukum. Empat perusahaan media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.

Koordinator Tim Pembela Kemerdekaan Pers, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH. (IMAS), mengatakan tim kuasa hukum telah mempelajari materi gugatan secara menyeluruh. Menurutnya, objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta dan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa pemberitaan yang menjadi objek gugatan telah memenuhi prinsip keberimbangan karena pihak yang bersangkutan juga telah diberikan hak jawab.

“Objek sengketa adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS, Senin (13/7/2026).

IMAS yang juga baru terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar menegaskan, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pada prinsipnya menjadi kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Karena itu, menurutnya, jalur penyelesaian melalui pengadilan umum tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi mengenai pers.

“Pandangan para pengacara yang hadir sangat jelas, persoalan pemberitaan bukan ranah pengadilan umum, melainkan sengketa pers yang mekanisme penyelesaiannya melalui Dewan Pers. Meski demikian, kami tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Togar Situmorang,” tegasnya.

Menghadapi gugatan tersebut, SJB memastikan tidak berjalan sendiri. Hingga saat ini, sekitar 30 advokat dari berbagai organisasi profesi hukum telah menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan kepada media yang menjadi tergugat.

Menurut IMAS, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena sejumlah advokat lainnya juga menyampaikan dukungan untuk bergabung dalam tim pembela kemerdekaan pers.

“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini tidak lazim. Karena itu kami hadir untuk mendukung penuh kemerdekaan pers,” katanya.

Ia menjelaskan, keterlibatan para advokat bukan semata-mata untuk mendampingi para tergugat, tetapi juga mempertegas bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut IMAS, pemberitaan mengenai Togar Situmorang dibuat berdasarkan fakta hukum yang berkembang, termasuk perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

“Kasus yang diberitakan bukan isu yang dibuat-buat. Itu adalah fakta hukum. Sampai saat ini sudah ada putusan tingkat banding dan informasinya sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, apalagi yang hendak dipersoalkan?” ujarnya.

Sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. SJB menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan sembari tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, IMAS juga menyinggung sejumlah putusan yang dinilai memperkuat posisi hukum pers di Indonesia, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menurutnya semakin menegaskan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.

“Landasan hukumnya sudah sangat jelas. Ada Undang-Undang Pers, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai yurisprudensi yang menegaskan kedudukan hukum pers. Karena itu, kami meyakini langkah yang dilakukan media sudah sesuai koridor hukum,” katanya.

Menurut IMAS, perbedaan penilaian terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap isi pemberitaan tidak serta-merta menghilangkan perlindungan hukum yang dimiliki insan pers.

Gelombang dukungan terhadap kebebasan pers juga datang dari sejumlah kantor hukum dan lembaga bantuan hukum di Bali yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (ADVOKAT).

Di antaranya LABHI Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, The Somya International Law Office, ATA Law Office, YLBLI-LBH Bali, Wiguna and Partners Law Office, LBH Pena NTT Bali, Gurat Law Office, Central Bali Law Office, Tirta Dewata Law Office, hingga Art Law Firm.

Mereka menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan maupun perusahaan pers yang menghadapi gugatan atau tekanan selama karya jurnalistik dibuat sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, I Made Somya Putra, SH., MH., menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh dibungkam melalui tekanan ataupun intimidasi.

“Pers dijaga oleh Undang-Undang Pers dan tidak boleh dibungkam atau dikendalikan sesuai keinginan sendiri. Kami terpanggil untuk membela media dan siap menghadapi gugatan apa pun yang ditujukan kepada insan pers sepanjang karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai koridor hukum dan kode etik,” tegasnya.

Para advokat juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Menurut mereka, kebebasan pers bukan hanya menjadi hak media, tetapi juga merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pers bukan musuh. Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama,” ujar para advokat. (Rls)

Tags: advokat BaliBalipolitika.comDewan PersFajar BaliGugatan Rp25 MiliarI Made Ariel SuardanaIMASKebebasan PersMangupuraNews.comPengadilan Negeri DenpasarRadar BulelengSJBSolidaritas Jurnalis BaliTogar SitumorangUndang-Undang Pers
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali
  • Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali
  • Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?