BALITOPIK.COM, DENPASAR – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali I Made Supartha memastikan keputusan Fraksi Partai Golkar menarik tiga anggotanya dari seluruh aktivitas pansus tidak akan menghambat proses kerja maupun agenda yang sedang berjalan.
Menurut Supartha, seluruh mekanisme pembahasan tetap dapat dilaksanakan karena pansus masih memiliki anggota dari fraksi-fraksi lain yang tetap menjalankan tugas sesuai jadwal.
“Pansus tetap bekerja sebagaimana mestinya. Agenda yang telah disusun akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau Demer, menginstruksikan anggota Fraksi Golkar yang tergabung dalam Pansus TRAP untuk tidak lagi mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), inspeksi lapangan, maupun agenda lain.
Golkar beralasan substansi tugas pansus telah selesai setelah laporan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali beberapa waktu lalu.
Terkait itu, Supartha menilai Demer keliru memahami perbedaan antara penyampaian rekomendasi dan laporan. Bahwa yang diserahkan pansus dalam rapat paripurna kala itu adalah rekomendasi hasil inpeksi lapangan, bukan laporan keseluruhan kerja pansus sebagaimana dimaksud Demer.
“Jadi ketika kita turun ke lapangan dan temukan ada indikasi pelanggaran, kita lanjutkan dengan RPD untuk memastikan indikasi pelanggaran tersebut. Nah yang kita serahkan adalah rekomenasi sejumlah temuan lapangan ke eksekutif karena memang ada dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Ketua Pansus menilai keputusan internal partai merupakan hak politik masing-masing fraksi dan tidak akan memengaruhi komitmen pansus dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian publik.
Hanya saja, sebagai wakil rakyat mestinya punya tanggungjawab moral terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi rakyat Bali saat ini.
Ia menegaskan pansus tetap fokus menindaklanjuti berbagai temuan terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang telah dihimpun selama proses pembahasan.
“Kalau dari sisi hak tentu boleh mundur. Tetapi dari sisi kewajiban kepada rakyat, saya menilai itu tidak bertanggung jawab. Mereka digaji oleh rakyat sehingga seharusnya ikut menyelesaikan persoalan tata ruang yang saat ini sedang menjadi perhatian publik,” sentilnya.
Ia menambahkan, rekomendasi yang telah dihasilkan sebelumnya juga tetap menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, sehingga proses pendalaman terhadap sejumlah persoalan strategis akan dilaksanakan sesuai kebutuhan. (*)









