BALITOPIK.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat kepastian hukum sebagai fondasi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, penguatan sistem hukum menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan Bali yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjunjung tata kelola pemerintahan yang baik, keberlanjutan, serta harmoni sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat membuka Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 di The Meru Sanur, Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Dalam sambutannya, Koster mengatakan pembangunan Bali saat ini terus diarahkan pada implementasi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”, yang menitikberatkan pada upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan Bali secara berkelanjutan.
Menurutnya, Bali memiliki pendekatan pembangunan yang berbeda dibandingkan daerah lain karena keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas lingkungan, tata kelola pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Bali memiliki kekhasan dalam cara pandang terhadap pembangunan. Pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan, tata kelola yang baik, serta keharmonisan sosial,” ujar Koster.
Ia menjelaskan, dalam kerangka pembangunan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya memperkuat sistem hukum dan tata kelola investasi agar mampu menjawab tantangan dunia usaha yang semakin berkembang secara global.
Karena itu, pembahasan mengenai restrukturisasi dan kepailitan lintas negara dalam Indonesia Insolvency Conference dinilai sangat relevan dengan kebutuhan Indonesia, termasuk Bali, sebagai daerah tujuan investasi dan penyelenggara berbagai forum internasional.
Mengusung tema “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice”, konferensi tersebut membahas pentingnya harmonisasi sistem hukum dalam menangani perkara restrukturisasi dan kepailitan yang melibatkan aset maupun pihak dari berbagai negara.
Menurut Koster, aktivitas bisnis saat ini tidak lagi dibatasi oleh wilayah negara sehingga diperlukan sistem hukum yang mampu memberikan kepastian bagi investor, kreditur, maupun pelaku usaha.
Dalam kesempatan itu, Koster juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk undang-undang guna mendukung pemerataan pembangunan ke wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat.
Ia menilai kebijakan tersebut penting mengingat tingginya investasi di sektor hotel dan properti di Bali yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum lintas negara apabila tidak diantisipasi dengan regulasi yang kuat.
“Bali dipilih menjadi tuan rumah konferensi ini karena memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sekaligus menghadapi dinamika investasi yang semakin kompleks,” katanya.
Koster menjelaskan, kerangka UNCITRAL Model Law memberikan pedoman bagi berbagai negara dalam mengoordinasikan proses restrukturisasi dan kepailitan lintas batas sehingga penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, penguatan sistem restrukturisasi bukan sekadar isu hukum, melainkan bagian dari strategi menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Dunia usaha membutuhkan proses yang jelas, penanganan perkara yang profesional, serta mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian bagi kreditor, investor, debitor, dan seluruh pihak terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia, Todotua Pasaribu, menyambut baik penyelenggaraan Indonesia Insolvency Conference 2026 yang digagas Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Menurutnya, Indonesia perlu terus menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan praktik internasional agar putusan kepailitan dapat diakui secara lebih luas oleh negara lain.
Ia menilai penerapan UNCITRAL Model Law akan memperkuat kepastian hukum sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah kepastian. Kepastian dalam pelayanan perizinan, kepastian legalitas, serta kepastian hukum ketika investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk di Bali,” ujar Todotua.
Ia menambahkan, keberhasilan reformasi hukum juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan agar implementasi regulasi baru dapat berjalan secara efektif.
Indonesia Insolvency Conference 2026 diharapkan menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi para praktisi hukum, akademisi, pemerintah, serta pelaku usaha dalam membangun sistem restrukturisasi dan kepailitan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi global sekaligus memperkuat daya saing investasi Indonesia. (*)









