BALITOPIK.COM, DENPASAR — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) DPC Denpasar Raya bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai resmi dibuka, Sabtu (22/8/2026).
Pembukaan PKPA berlangsung di Gedung Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Jalan Kampus Ngurah Rai, Denpasar. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga 6 September 2026 setiap Sabtu dan Minggu dengan sistem hybrid.
Pembukaan dilakukan secara tatap muka dan dilanjutkan dengan penyampaian sejumlah materi, di antaranya Sistem Peradilan Indonesia, Hukum Acara Perdata, serta Penelusuran dan Dokumentasi Hukum. Materi tersebut disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai.
Sejumlah pengurus Peradi Pergerakan dan Universitas Ngurah Rai turut hadir dalam pembukaan tersebut. Di antaranya Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan I “Wayan” Gendo Suardana, S.H., M.H., Wakil Rektor I Universitas Ngurah Rai Prof. Dr. Drs. I Made Sumada, M.Si., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Dr. Cokorda Gde Swetasoma, S.H., M.H.
Hadir pula Sekretaris Peradi Pergerakan DPC Denpasar Raya I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., Wakil Ketua I Komang Ariawan, S.H., M.H., Bendahara Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H., serta Dewan Kehormatan Peradi Pergerakan DPC Denpasar Raya Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn.
Sekretaris Peradi Pergerakan DPC Denpasar Raya I Wayan Adi Sumiarta menegaskan bahwa penyelenggaraan PKPA tidak diarahkan untuk mengejar jumlah peserta atau mencetak advokat sebanyak-banyaknya.
Menurutnya, fokus utama adalah menyiapkan calon advokat yang memiliki kemampuan profesional, integritas, serta memahami dan menaati kode etik profesi.
“Sedari awal tujuan Peradi Pergerakan DPC Denpasar Raya bukan untuk mencetak advokat sebanyak-banyaknya. Kami sedang menyiapkan advokat yang berkualitas, berintegritas serta taat dengan kode etik,” tegas Adi Sumiarta.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan I “Wayan” Gendo Suardana mengatakan pembentukan Peradi Pergerakan berangkat dari refleksi terhadap kondisi profesi advokat saat ini.
Ia menyoroti pentingnya penguatan pemahaman hukum sekaligus kepatuhan terhadap kode etik dalam menjalankan profesi advokat. Menurutnya, sejumlah pelanggaran kode etik yang mencuat ke publik turut memengaruhi citra profesi advokat.
“Itu refleksi kami. Sehingga kami bersepakat membuat organisasi advokat yang lebih menekankan advokat untuk taat kepada kode etik,” ujar Gendo.
Gendo juga mengingatkan bahwa advokat tidak boleh kehilangan marwahnya sebagai profesi yang mulia atau officium nobile. Menurutnya, predikat tersebut harus tercermin melalui kepatuhan terhadap kode etik dan pelaksanaan kewajiban memberikan pembelaan hukum secara pro bono.
“Hal ini penting untuk kita tanamkan dalam profesi advokat. Semoga Peradi Pergerakan melalui proses ini dapat melahirkan advokat officium nobile,” tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Dr. Cokorda Gde Swetasoma menyampaikan apresiasi kepada Peradi Pergerakan yang kembali memilih Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai sebagai tempat penyelenggaraan PKPA.
Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan kali kedua kerja sama penyelenggaraan PKPA antara kedua pihak sejak 2025.
Cokorda berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penyelenggaraan PKPA, tetapi dapat diperluas ke bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Karena berbicara kerja sama tidak mutlak hanya sebatas PKPA. Tapi berbicara mengenai tataran tingkat pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat,” jelasnya.
Pembukaan PKPA kemudian ditandai dengan prosesi mengetuk palu sidang oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Dr. Cokorda Gde Swetasoma. Prosesi tersebut didampingi Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan I “Wayan” Gendo Suardana dan Wakil Rektor I Universitas Ngurah Rai Prof. Dr. Drs. I Made Sumada.
Setelah seremoni pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara tamu undangan, peserta PKPA, dan panitia.
Melalui PKPA tersebut, Peradi Pergerakan DPC Denpasar Raya menegaskan komitmennya untuk tidak hanya membekali calon advokat dengan kemampuan hukum, tetapi juga membangun karakter profesional yang menjunjung tinggi integritas dan kode etik dalam menjalankan profesi. (*)









