• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F saat hendak dideportasi. -IST

Viral di Canggu, WNA Norwegia Overstay 34 Hari hingga Akhirnya Dideportasi

1 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Koster Soroti Utang Konsumtif, Fintech Diminta Perkuat Literasi Keuangan

3 menit ago
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti. -IST

Viral 3 Warga Israel Diusir dari Gym di Sukawati, Imigrasi Denpasar Turun Tangan

56 menit ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Soroti  Kasus Juwuk Legi: Di Mana Kehormatan Kulkul Bulus?

4 jam ago
Para Pemenang IPA Competition 2026 Kategori Jajanan Pasar. -IST

IHMS Jadi Tuan Rumah IPA Championship 2026, Dua Wakilnya Borong Juara

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengunjungi NTT pasca gempa. -IST

Koster Bawa Rp1 Miliar dari Bali untuk Korban Gempa Flores

6 jam ago
Bro Vinsen dan Mr. Ari saat sidang di PN Tabanan. -IST

Bro Vinsen dan Mr Ari Menang Prapid di PN Tabanan

1 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat meninjau TPST Mengwitani. -IST

RDF TPST Mengwitani Diuji, Badung Targetkan Olah 300 Ton Sampah per Hari

1 hari ago
Nyoman Parta

UU Penyiaran 24 Tahun, Nyoman Parta: Sudah Jadul

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Viral di Canggu, WNA Norwegia Overstay 34 Hari hingga Akhirnya Dideportasi

Reporter balitopik.com
21 Agustus 2026 - 12:42 pm
Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F saat hendak dideportasi. -IST

Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F saat hendak dideportasi. -IST

BALITOPIK.COM, BADUNG — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F. pada Jumat (21/8/2026).

N.F. sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video perselisihannya dengan sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, viral di media sosial.

Namun, penanganan terhadap N.F. oleh pihak imigrasi juga berkaitan dengan persoalan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, izin tinggal berupa Visa on Arrival (VoA) yang dimiliki N.F. telah berakhir sejak 7 Juli 2026.

Dengan demikian, N.F. tercatat mengalami overstay selama 34 hari.

Dalam pemeriksaan, N.F. mengaku tidak sanggup membayar biaya beban atau denda atas pelanggaran izin tinggal tersebut. Tarif biaya beban overstay yang berlaku tercatat sebesar Rp1 juta per hari.

Karena overstay berlangsung kurang dari 60 hari dan yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya beban, N.F. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan proses penanganan N.F. dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi yang bersangkutan.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Teguh.

N.F. kemudian menjalani pendetensian selama sembilan hari di Rudenim Denpasar. Setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan kepulangan terpenuhi, N.F. diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju tujuan akhir Oslo, Norwegia, pada Jumat (21/8/2026).

Dengan pendeportasian tersebut, proses penanganan keimigrasian terhadap N.F. di Indonesia dinyatakan selesai.

Rudenim Denpasar menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjadi pengingat bagi WNA lainnya agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal selama berada di Indonesia.

Teguh menambahkan, penangkalan terhadap N.F. mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memungkinkan penangkalan terhadap orang asing diberlakukan dalam jangka waktu tertentu, termasuk lima hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu.

“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh. (*)

Tags: Badungbali hari iniBali TopikBerita BaliCanggudeportasi Balideportasi WNAImigrasi BaliOverstay BaliRudenim Denpasarvisa on arrivalVoAWNA NorwegiaWNA overstay
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Koster Soroti Utang Konsumtif, Fintech Diminta Perkuat Literasi Keuangan
  • Viral 3 Warga Israel Diusir dari Gym di Sukawati, Imigrasi Denpasar Turun Tangan
  • Viral di Canggu, WNA Norwegia Overstay 34 Hari hingga Akhirnya Dideportasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?