BALITOPIK.COM, BADUNG — Seorang warga negara Australia berinisial BA diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. BA diduga berkaitan dengan video aksi asusila di depan rumah warga di kawasan Kuta Utara, Badung, yang sebelumnya viral di media sosial.
BA diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, ketika berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai. Setelah diamankan, BA diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan Kepolisian.
Kasus ini bermula setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, beredar luas di media sosial pada Sabtu (23/8/2026).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Petugas melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, penelusuran dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai video yang viral tersebut.
“Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8) yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian,” ujar Novyandri.
Dari penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), petugas kemudian mengidentifikasi seorang WN Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi memasukkan data yang bersangkutan ke dalam Subject of Interest (SOI). Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan apabila orang yang bersangkutan melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Langkah tersebut kemudian membuahkan hasil.
Saat BA berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai, sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI. Petugas Imigrasi Ngurah Rai langsung bergerak melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan petugas TPI serta Polres Badung.
BA selanjutnya diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan Kepolisian.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa informasi yang awalnya beredar di media sosial dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penelusuran. Dalam kasus tersebut, proses tidak berhenti pada pemantauan informasi, tetapi dilanjutkan dengan identifikasi melalui sistem keimigrasian hingga keberadaan WNA terdeteksi ketika hendak meninggalkan Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindaklanjuti secara cepat melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Menjaga kedaulatan negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hendarsam.
Hendarsam juga mengapresiasi sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus dilakukan secara profesional, tidak hanya melalui pelayanan keimigrasian, tetapi juga pengawasan.
Imigrasi mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana yang dilakukan orang asing melalui kanal resmi Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat. (*)









